Tahun Ajaran Baru 2024

Berikut ini Tujuan dan Larangan dalam Pelaksanaan MPLS 2024 untuk Jenjang SD/ SMP/ SMA/ SMK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini tujuan dan larangan dalam pelaksanaan MPLS 2024 ( Masa pengenalan lingkungan sekolah ) untuk jenjang SD, SMP, SMK, SMA!

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini tujuan dan larangan dalam pelaksanaan MPLS 2024 ( Masa pengenalan lingkungan sekolah ) untuk jenjang SD, SMP, SMK, SMA!

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. bahwa dalam pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang ramah lingkungan, sejuk, nyaman bagi peserta didik.

Berikut ini tujuan dan larangan dalam pelaksanaan MPLS 2024 ( Masa pengenalan lingkungan sekolah ) untuk jenjang SD, SMP, SMK, SMA!

Adapun tujuan yang harus dihasilkan dari Masa pengenalan Lingkungan Sekolah atau MOS ini pun bersifat positif:

1. Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS):

1. Mengenali potensi diri siswa baru.

2. Bentuk beradaptasi siswa baru dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.

3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru.

4. mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.

5. menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan Pendidikan karakter di Indonesia.

6. Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya pada jam pelajaran.

Pengecualian Sekolah yang memiliki asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

2. Larangan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.

2. Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Halaman
12