TRIBUNTRENDS.COM - Belum usai kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan sudah dibebaskan dari penjara Polda Jabar.
Namun di sisi lain, terungkap ternyata Pegi Setiawan belum 100 persen bebas dari kasus Vina Cirebon yang masih dalam penyidikan.
Hal ini diungkap langsung oleh pengacara kondang yang ditunjuk oleh keluarga Vina, Hotman Paris.
Hotman Paris mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar, bahkan bisa saja langsung ditangkap.
Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.
Baca juga: Pegi Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Minta Ganti Rugi Ratusan Juta, Balik Nguli Bangun Rumah Impian?
Dalam putusannya Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.
“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.
“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.
Namun, kini Hotman Paris pun mengajak Pegi Setiawan makan bareng dirinya di restoran kawasan Jakarta.
"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta.
Makan ramen," kata Hotman.
Sebelumnya, Hotman Paris mengaku telah mendapat kabar Pegi Setiawan telah bebas terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.