Berita Viral

Guru TK di Jambi Tak Tahu Seharusnya Sudah Pensiun, Asniani Diminta Kembalikan Gaji Negara Rp75 Juta

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral sosok Asniani, guru TK yang masih kerja dan tak diberi pensiun di Muaro Jambi diminta kembalikan gaji negara Rp 75 juta.

TRIBUNTRENDS.COM - Haduh, nahas nasib nenek Asniani ini.

Asniani adalah seorang guru TK yang diminta kembalikan gaji dari negara sejumlah Rp 75 juta.

Uang yang cukup fantastis untuk seorang guru TK itu harus dikembalikan Asniani karena ia masih mengajar padahal seharusnya sudah pensiun.

Dalam laporannya, Asniani guru TK Negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 75.016.700.

Guru berusia 60 tahun ini mendadak menjadi sorotan publik ketika Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta ia mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: Viral Pasangan Guru TK Nikah di Sekolah, Murid-murid Turut Meriahkan, Sibuk Jadi Pengawal Pengantin

Uang itu adalah gaji beserta tunjangan yang diterima Asniani selama dua tahun setelah usia pensiunnya yang seharusnya 58 tahun.

Menurut laporan dari TribunJambi, Asniani seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, namun tetap menerima gaji hingga usianya 60 tahun.

Selama dua tahun tersebut, Asniani terus mengajar tanpa mengetahui adanya kesalahan dalam pembayaran gajinya.

Ia mengungkapkan bahwa tidak ada yang memberitahunya bahwa usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

Seorang guru tak dapat pemberitahuan pensiun di usia 58 tahun, sehingga ia mengajar hingga usia 60. Tak tahu, ia malah diminta mengembalikan dana sebesar Rp 75 juta untuk gaji dua tahun. (ISTIMEWA)

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani pada Kamis (13/6/2024).

Ia pun menyatakan bahwa dirinya tetap mengajar dan absen seperti biasa selama dua tahun tersebut.

Selama dua tahun itu, tak ada pemberitahuan mengenai batas usia pensiunnya.

Sebelum datang ke Taspen, Asniani telah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023, namun tidak mendapat respon hingga tahun 2024.

Ketika ia bermaksud menanyakan berkasnya beberapa bulan lalu, ia mendapatkan informasi bahwa ia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 karena kelebihan bayar selama dua tahun.

Halaman
123