Khazanah Islam

Apakah Sah Menikahi Gadis Tanpa Persetujuan Orang Tua atau Wali? Ulama Buya Yahya Beri Penjelasan

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah sah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari orang tua atau wali wanita? Ini penjelasan Buya Yahya.

Akan tetapi wali itu ada wali yang sesungguhnya, ada wali hakim ada wali tahkim.

Tahkim adalah kesepakatan dua mempelai untuk menganggat seorang yang bijak mengerti hukum untuk menikahkan.

Menikah (EVA.VN)

"Tapi kalau masih ada bapaknya, hendaknya dan harus dikasih tau orang tuanya.

Jangan menikah begitu saja.

Jadi menghalalkan aturan pernikahan itu mudah fiqihnya.

Tapi aturan pernikahan itu perlu juga restu orang tua." jelas Buya Yahya.

"Makanya kalau ustaz fiqih enggak punya ketawadhuan, enggak punya tasyawuf, enggak punya akhlak, kalau pengen nikah.

Langsung aja kamu di surabaya sini, jadi hakimnya langsung menikahkan bapaknya ditinggal.

Dalam fiqihnya sah asalkan anak itu perempuannya lebih dari 284 KM jauh dari orang tuanya.

Maka boleh hakim menikahkan langsung.

Tapikan kurang ajar sama bapaknya.

Menikah bukan urusan halal-halal saja.

Tapi ada keberkahan di dalamnya, ridho orang tua di dalamnya.

Bukan seperti orang yang melakukan kehinaan zina." jelas Buya Yahya.

(TribunTrends.com/MNL)