TRIBUNTRENDS.COM - Apakah sah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari orang tua atau wali wanita?
Bagaimana hukum menikah siri tanpa wali atau persetujuan orang tua dalam Islam?
Hukum pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali atau orang tua wanita apakah haram?
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat dan Afdol untuk Pindah Rumah Baru Menurut Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan
Terjadi fenomena yang menyedihkan hati, bahwa seorang pengurus pondok pesantren menikahi gadis secara siri.
Pernikahan mereka tanpa adanya restu orang tua dan wali, sehingga baru diketahui oleh masyarakat sekitar ketika gadis itu hamil.
Gadis yang berusia 16 tahun itu dinikahi secara siri dan diajak berhubungan manakala ingin melangsungkan syahwatnya.
Lalu bagaimana Islam melindungi wanita yang sembarangan dinikahi tanpa persetujuan orang tua?
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya mengatakan dengan tegas menikah harus dengan wali.
Dan menikah baru boleh tanpa orang tua jika terpaut jarak yang sangat jauh.
"Menikah itu HARUS dengan wali!" tegas Buya Yahya.
"Dalam Mazhab Imam Syafii, Maliki, Hambali, itu harus dengan wali." jelas Buya Yahya.
"Dianggap tidak sah tanpa ada wali, bapaknya ilang, dia sebatang kara tidak punya sanak kerabat dan sodara.
Bawa ke mahkamah ke KUA yang jadi wali nanti adalah ketua KUA.
Walinya hakim, harus ada wali dong." jelas Buya Yahya.
Buya Yahya dengan tegas dan jelas bahwa menikah secara Islam harus ada wali.