TRIBUNTRENDS.COM - Apakah orang yang sudah naik haji harus di panggil pak haji atau bu hajjah?
Apa hukum menggunakan nama haji dan hajjah untuk orang yang sudah pernah melakukan ibadah haji di tanah suci?
Ulama memberikan pendapat tentang fenomena penambahan nama haji untuk orang yang sudah melakukan ibadah haji.
Baca juga: Bolehkah Pamer Gelar Haji? Begini Hukum Penyematan Gelar Haji dan Hajjah, Cek Penjelasan Buya Yahya
Pada akhir Juni 2024 ini para jemaah haji sudah mulai pulang ke Indonesia selepas melaksanakan ibadah di tanah suci.
Ada beberapa hal yang disyariatkan dalam agama jika ada orang yang naik haji pulang ke rumah.
Biasanya mereka akan didatangi keluarga atau tetangga dekat untuk dimintai mendoakan.
Mendatangi orang yang telah pulang haji merupakan perintah dari nabi Muhammad SAW.
Sehingga dapat simpulkan bahwa mengunjungi orang setelah haji memiliki banyak riwayat nabi, sehingga itu boleh-boleh saja.
Lalu apakah orang yang sudah naik haji wajib dipanggil haji oleh orang lain?
Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya memberikan penjelasan tentang penyematan gelar haji ini.
"Bukan dilarang orang menggunakan nama Haji atau hajjah, bukan dilarang.
Cuma di balik nama ini bisa saja bermasalah." tegas Buya Yahya.
Hal ini berkaitan dengan kisah zaman dulu bahwasannya untuk naik haji ibadahnya sangatlah mahal sekali.
"Kalau zaman sekarang haji itu tergolong murah dibanding haji zaman dulu.
Kalau haji zaman dulu bisa dipakai 10 orang zaman sekarang." jelas Buya Yahya.