TRIBUNTRENDS.COM - Muncul pemahaman bahwa orang yang pulang dari haji dilarang keluar rumah selama 40 hari.
Apakah benar jika larangan keluar rumah untuk orang yang baru pulang dari haji sesuai syariat Islam?
Anggapan ini muncul karena adanya pemahaman bahwa orang yang baru dari tanah suci masih diikuti malaikat.
Baca juga: Hukum Memakai Gelar Haji dan Hajjah untuk Orang Pulang Naik Haji, Ulama Buya Yahya Beri Penjelasan
Ada larangan bahwa jemaah haji baru pulang dari tanah suci ini untuk keluar rumah.
Mereka yang selesai mengerjakan haji diharapkan berada di rumah selama 40 hari.
Karena dalam waktu 40 hari itu, malaikat berada di sampingnya.
Sehingga ketika jemaah haji itu ke luar rumah, maka malaikat yang berada di sampingnya akan menyingkir.
Melansir dari al Bahjah TV, ulama Buya Yahya menluruskan awal mula munculnya larangan ini.
"Tidak benar kalau dilarang keluar. " tegas Buya Yahya.
"Dalilnya tidak ada, karena memang tidak ada larangan maka tidak ada dalilnya, kalau tidak ada tidak perlu disebutkan." jelas Buya Yahya.
"Hanya mungkin ini sudah tradisi, habis haji kok pergi orang lagi kunjungan mau ziarah haji tidak ada orangnya.
Jadi tidak ada larangan, mau pergi kemanapun boleh, tidak ada larangan dan tidak ada keharaman." jelas Buya Yahya.
Sehingga bagi jemaah haji yang sudah pulang dan ingin melakukan aktifitas mengunjungi saudara maka tidak dilarang.
Hal ini merujuk pada perintag Rasulullah untuk mengunjungi orang yang baru pulang haji.
"Kalau orang pulang haji itu akan diampuni dosanya seperti dia dilahirkan dengan ibundanya.