Khazanah Islam

Benarkah Rambut Rontok dan Dipotong Masih Masuk Aurat? Buya Yahya Jelaskan Ada Beda Pendapat Ulama

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah rambut yang sudah terpisah dari tubuh ini tetap dianggap aurat? Begini penjelasan Buya Yahya.

Rambut rontok dan potongan kuku itu juga dianggap memiliki najis saat wanita sedang haid, oleh sebab itu wajib ikut disucikan saat mandi besar.

Meskipun akhirnya rambut rontok dan potongan kuku itu tetap dibuang selepas disucikan.

Dalam siaran channel Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah wanita yang menanyakan persoalan hukum menyucikan rambut rontok.

Karena jamaah wanita itu pernah mendengar bahwa rambut rontok itu adalah bangkai sehingga ada kewajiban untuk menyucikan.

"Kapan wajib mandi besar?" ujar Buya Yahya mengawali penjelasannya sebelum masuk ke persoalan menyucikan rambut rontok.

"Mandi besar dilakukana adalah kapan anda ingin melakukan sesuatu yang sesuatu tersebut harus dalam keadaan anda suci." jawab Buya Yahya.

Buya Yahya juga mewajibkan semua muslim harus faham, bahwa jika ingin melakukan shalat tubuh wajib suci.

"Kalau anda sisakan jari kelingking tidak mau disucika, maka tidak sah seperti ditutup plastik maka belum sah.

Jadi yang wajib di mandikan adalah semua yang akan dibawa di dalam shalat." jelas Buya Yahya.

Dari sini kita mulai mengerti bahwa rambut yang rontok dan kuku yang sudah dipotong tidak lagi dibawa shalat.

Inipun sejalan dengan lanjutan penjelasan Buya Yahya.

"Ingat yang wajib di madikan adalah semua yang dibawa shalat yang nyambung pada diri anda.

Misalnya anda punya rumbut 7 meter panjangnya,wajib dibasuh semuanya, karena rambutnya masih nempel nyambung selesai." jelas Buya Yahya.

(TribunTrends.com/MNL)