TRIBUNTRENDS.COM - Rambut wanita dalam Islam merupakan aurat yang harus ditutup.
Lalu bagaimana dengan rambut yang sudah terpisah dari tubuh, yang rontok atau dipotong?
Apakah rambut yang sudah terpisah dari tubuh ini tetap dianggap aurat?
Baca juga: Hukum Menjual Kotoran Hewan untuk Pupuk, Ulama Buya Yahya Jelaskan Tidak Dosa Tapi Tidak Sah!
Dalam hal ini ulama Buya Yahya pernah membahas yang mana rekaman videonya diunggah di YouTube Al Bahjah TV.
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat ulama.
"Rambut wanita adalah aurat, itu rambut yang masih nempel, lalu bagaimana dengan yang sudah dipotonga?"
"Rambut yang sudah dipotong dalam mazhab hanafi dan Syafii mengatakan itu masih aurat tidak boleh diperlihatkan kaum pria.
Artinya tetaplah anda berhati-hati jika anda punya rambut sudah dipotong anda simpan.
Lebih baik anda kubur, bukan dihanyutkan di sungai nanti bikin banjir." jelas Buya Yahya.
"Jadi dalam mazhab syafii dan hanafi masih dianggap aurat biarpun sudah terputus.
Dan sebaiknya para laki-laki tidak perlu melihat rambut potongan sisa milik wanita." jelas Buya Yahya.
Memang ada perbedaan pendapat ulama, akan tetapi lebih bagus jika yang mengikuti pendapat selain mazhab Syafii juga harus menjaga bekas rambutnya." ujar Buya Yahya.
Perlukah Rambut Rontok ketika Haid Dikumpulkan dan Disucikan saat Mandi Besar?
Sebelumnya muncul perbebatan tentang adanya fiqih seorang wanita haid yang diharuskan mengumpulkan rambut rontoknya dan potongan kuku saat haid.
Yang mana rambut rontok dan potongan kuku itu dianggap bangkai dan wajib ikut disucikan saat mandi besar.
Rambut rontok dan potongan kuku itu juga dianggap memiliki najis saat wanita sedang haid, oleh sebab itu wajib ikut disucikan saat mandi besar.
Meskipun akhirnya rambut rontok dan potongan kuku itu tetap dibuang selepas disucikan.
Dalam siaran channel Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah wanita yang menanyakan persoalan hukum menyucikan rambut rontok.
Karena jamaah wanita itu pernah mendengar bahwa rambut rontok itu adalah bangkai sehingga ada kewajiban untuk menyucikan.
"Kapan wajib mandi besar?" ujar Buya Yahya mengawali penjelasannya sebelum masuk ke persoalan menyucikan rambut rontok.
"Mandi besar dilakukana adalah kapan anda ingin melakukan sesuatu yang sesuatu tersebut harus dalam keadaan anda suci." jawab Buya Yahya.
Buya Yahya juga mewajibkan semua muslim harus faham, bahwa jika ingin melakukan shalat tubuh wajib suci.
"Kalau anda sisakan jari kelingking tidak mau disucika, maka tidak sah seperti ditutup plastik maka belum sah.
Jadi yang wajib di mandikan adalah semua yang akan dibawa di dalam shalat." jelas Buya Yahya.
Dari sini kita mulai mengerti bahwa rambut yang rontok dan kuku yang sudah dipotong tidak lagi dibawa shalat.
Inipun sejalan dengan lanjutan penjelasan Buya Yahya.
"Ingat yang wajib di madikan adalah semua yang dibawa shalat yang nyambung pada diri anda.
Misalnya anda punya rumbut 7 meter panjangnya,wajib dibasuh semuanya, karena rambutnya masih nempel nyambung selesai." jelas Buya Yahya.
(TribunTrends.com/MNL)