TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa pemiliki hewan ternak memutuskan untuk menjual kotoran hewan ternak mereka.
Kotoran hewan ini dapat dijadikan pupuk kompos yang digukan untuk memupuk tanaman.
Akan tetapi dalam Islam hukum jual beli kotoran ini tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan.
Baca juga: Wanita Tidak Wajib Jumatan, Lalu Kapan Waktu yang Tepat untuk Salat Zuhur? Ini Penjelasan Buya Yahya
Dalam sebuah kajian yang ditayakan Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya menjelaskan kenapa Islam tidak memperbolehkan jual beli kotoran.
"Ada di dalam transaksi itu yang tidak sah sekaligus haram, ada jual beli sah tapi dosa contoh jual beli di saat adzan Jumat sudah dikumandangkan.
Ada lagi jual beli tidak sah tapi tidak dosa, karena tidak merugikan tidak ada dosa contohnya jual beli yang tidak memenuhi syarat.
Jual beli kotoran, karena pada hakikatnya tidak boleh diperjual belikan.
Maka kalau anda jual beli, maka hukumnya tidak sah tapi tidak dosa karena ada keridhaan dan tidak ada riba di dalamnya." jelas Buya Yahya.
Lalu maknanya tidak sah itu bagaimana?
"Jual beli dianggap sah kalau memenuhi syaratnya. Kalau tidak sah asalkan bendanya tidak memenuhi syarat.
Misalnya kami beli motor anda, jual belinya kan sah akan tetapi motornya cacat.
Karena memang jual belinya barang yang sah dijual belikan memenuhi syarat.
Tapi kalau barangnya memang tidak memenuhi syarat untuk dijual belikan kok dibeli, maka tidak sah." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Apakah Doa Orang yang Baru Pulang Haji Mustajab? Bolehkah Minta Didoakan? Ini Kata Buya Yahya
Contohnya membeli kotoran ayam, karena kotoran ayam dalam mazhab Syafii tidak boleh dijual belikan.
Maka jual belinya tidak sah, tapi uang anda terima sah karena barang diambil dan uang diberikan.