Khazanah Islam

Hukum Menjual Kotoran Hewan untuk Pupuk, Ulama Buya Yahya Jelaskan Tidak Dosa Tapi Tidak Sah!

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Jual Beli Pupuk dari Kotoran Hewan, Ulama Buya Yahya Sebut Tidak Sah tapi Tidak Dosa.

"Bahasa jual beli tidak ada di sini, kalau ternyata setelah saya simpan kok ternyata baunya kurang saya komplain ke hakim, maka hakimnya akan ketawa." ujar Buya Yahya.

Jadi maksudnya tidak sah itu kalau kita mengajukan ke mahkamah ditertawakan, tapi halal.

Sehingga jika ingin ada yang melakukan jual beli diperbolehkan akan tetapi harus mengutamakan kejujuran.

Pupuk, kompas dan lain sebagainya boleh-boleh saja diperjual belikan karena bukan barang riba seperti emas dan perak.

(TribunTrends.com/MNL)