8 Jenis Potongan Gaji untuk Karyawan Swasta, dari BPJS hingga PPh, Terbaru Ada Tapera
Viral soal Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal diambilkan dari gaji karyawan setiap bulan, 8 jenis potongan gaji untuk karyawan swasta.
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Viral soal Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal diambilkan dari gaji karyawan setiap bulan, 8 jenis potongan gaji untuk karyawan swasta.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024), karyawan atau buruh di Indonesia, saat ini, sudah menanggung setidaknya tujuh potongan dari gaji yang diterima setiap bulannya.
Potongan itu dibayarkan mulai dari pajak penghasilan hingga iuran untuk BPJS yang memiliki sejumlah varian dan peruntukan.
Berikut delapan jenis potongan yang akan ditanggung karyawan swasta atau buruh setelah pemberlakuan Tapera:
1. Tapera

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (28/5/2024), iuran Tapera akan diambil dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya.
Namun, besaran itu tak sepenuhnya ditanggung buruh.
Rincian potongan Tapera dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan dan 2,5 persen kepada pekerja.
Sementara, bagi pekerja mandiri (freelancer), iuran Tapera sebesar 3 persen menjadi tanggung jawab pribadi.
Untuk pekerja yang masuk dalam kriteria yang akan dipotong untuk Tapera yaitu:
Calon pegawai negeri sipil (PNS).
Pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Prajurit TNI.
Prajurit siswa TNI.
Anggota Polri.
Sumber: Tribun Manado
Sekolah hingga Event Tetap Jalan, Bupati Hamenang: Klaten Kondusif! |
![]() |
---|
Tubuh Penuh Luka Lebam, Iko Juliant Mahasiswa Unnes Disebut Polisi Meninggal karena Kecelakaan Motor |
![]() |
---|
CCTV Gerak-gerik Pelaku Penembak Zetro Leonardo Purba Diplomat RI Tewas di Peru, Langsung Ditodong |
![]() |
---|
Kronologi Andika Lutfi Falah, Pelajar SMK Ikut Demo Berujung Meninggal Dunia, Sempat Hilang dan Koma |
![]() |
---|
Pemerintah Tak Campuri, Keputusan Buka Fitur Live TikTok Sepenuhnya di Tangan Perusahaan |
![]() |
---|