Pendidikan

7 Poin Perbedaan PPDB Jakarta 2023 dengan 2024, Banyak Aturan Baru dan Harus Jeli Perubahannya

Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sekolah; 7 poin perbedaan PPDB Jakarta 2023 dengan 2024, banyak aturan baru dan harus jeli perubahannya

Cut-off data kependudukan per 10 Juni tahun sebelumnya.

2. Calon siswa numpang KK keluarga lain

Tahun 2023

Masih mengakomodir CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga family lainnya)

Tahun 2024

Tidak mengakomodir lagi bagi CPDB yang menumpang di KK orang lain (status hubungan dalam keluarga lainnya), kecuali ada surat keputusan perwalian atau ada hubungan keluarga/cucu/keponakan.

3. Aturan Jalur Zonasi

Tahun 2023

Pada jalur Zonasi jenjang SD, tidak ada zona prioritas, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Tahun 2024

Pada jalur Zonasi jenjang SD, sudah mengakomodir zona prioritas dengan ketentuannya seperti ini:

  • Zona prioritas pertama bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
  • Zona prioritas kedua bagi CPDB yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB yang sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SD Surabaya Hari Ini Mulai Dibuka, Perhatikan Jarak dan Jalur Zonasi

4. Pemeringkatan siswa jalur afirmasi

Tahun 2023

Pada jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA, mekanisme seleksi seperti ini:

Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Halaman
123