TRIBUNTRENDS.COM - Pendaftaran pada PPDB DKI Jakarta 2024 ini segera dibuka.
Orangtua dan siswa yang mau mendaftarkan anaknya di jenjang SMP di Jakarta perlu memperhatikan jalur, kuota hingga jadwalnya.
Ada tujuh aturan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024.
Ketujuh hal ini merupakan poin baru perbedaan PPDB Jakarta 2024 dengan tahun 2023 yang berlaku di empat jalur masuk.
Ketentuan ini telah tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Lalu apa saja yang berubah dan baru dalam PPDB Jakarta 2024?
Salah satu aturan baru ini adalah siswa yang menumpang nama di Kartu Keluarga (KK) orang lain (masih satu keluarga) sudah tidak lagi diakomodir dalam PPDB.
Tahun lalu, siswa yang masuk KK keluarga lain masih bisa mendaftar PPDB Jakarta 2024. Tentunya tahun ini masih ada kesempatan untuk menumpang KK, tetapi dengan surat perwalian yang cukup ketat.
Selain itu, aturan ini juga mengubah beberapa poin pada Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur PPDB Bersama. Seperti apa aturan terbarunya?
Baca juga: PPDB 2024 Jabar untuk Jenjang SMA, SMK, atau SLB, Perhatikan Zonasi, Jarak, hingga Umur Lebih Tua
7 Perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023
Berikut 7 perbedaan PPDB Jakarta 2024 dan 2023, dengan aturan baru yang harus dipatuhi semua calon peserta didik baru (CPDB).
1. Cut-off data kependudukan
Tahun 2023
Cut off data kependudukan per 1 Juni tahun sebelumnya.
Tahun 2024