Khazanah Isl

Bekas Pembalut Wanita Ada Bercak Darah Kotor, Dicuci Dulu atau Langsung Dibuang? Simak Kata Ulama

Editor: Agung Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bekas pembalut wanita, ada darah kotor menstruasi, dicuci dulu atau langsung dibuang?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi jawaban dengan kaidah:

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

“Sesungguhnya air itu suci, dan tidak bisa berubah jadi najis oleh sesuatu apapun.” (HR. An-Nasai, Turmudzi, Abu Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).

Yang dimaksud ‘bekas haid’ (dalam hadis diungkapkan dengan : al-hiyadh) adalah pembalut yang digunakan ketika haid, sebagaimana penjelasan al-Mubarokfuri ketika menjelaskan hadis ini di Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi.

Teks hadis ini menunjukkan bahwa para sahabat membuang pembalut dalam kondisi masih penuh dengan darah haid.

Karena para sahabat yang menanyakan sumur budha’ah meyakini bahwa air sumur itu bercampur dengan darah haid, sehingga mereka menanyakan status kesucian air itu.

Tentang sumur budha’ah, Imam Abu Daud, membawakan keterangan dari Qutaibah bin Sa’d (wafat 240 H) yang pernah mengunjungi sumur ini.

Beliau pernah bertanya kepada orang yang tinggal dekat dengan sumur budha’ah tentang dalamnya? Beliau menjawab:

أَكْثَرُ مَا يَكُونُ فِيهَا الْمَاءُ إِلَى الْعَانَةِ، فَإِذَا نَقَصَ، دُونَ الْعَوْرَةِ

“Maksimal sampai bulu kemaluan dan jika airnya sedikit di bawah kemaluan.”

Imam Abu Daud (wafat 275 H), penulis kitab Sunan Abu Daud, juga pernah mengunjungi sumur ini.

Beliau mengukur diameter sumur budha’ah dengan selendangnya, dan beliau ukur.

Ternyata panjangnya 6 hasta (sekitar 30 m).

Abu Daud bertanya kepada penjaga pintu taman tempat sumur tersebut:

“Apakah bangunan sumur ini telah diubah dari sebelumnya?.” Juru kunci itu menjawab: “Belum berubah.” Abu Daud melanjutkan, “Saya lihat warna airnya telah berubah.” (Sunan Abu Daud, Hadis no. 67).

Halaman
123