TRIBUNTRENDS.COM - Bekas pembalut wanita ada bercak darah kotor haid, sebaiknya dicuci dulu atau langsung dibuang? Simak kata ulama ....
Bagi para muslimah, cara mereka membuang sisa pembalut yang digunakan saat haid belum banyak dipahami.
Bahkan ada anggapan harus mencuci pembalut yang bekas dipakai agar tidak dimakan setan karena berlumuran darah.
Apakah benar seperti itu? Mengingat darah haid merupakan najis besar yang harus segera dibersihkan agar bisa sah melaksanakan ibadah setelah suci.
Karena pembalut yang sudah dipakai, tidak boleh dibuang sembarangan, agar najis dari darah tidak terciprat di tempat-tempat lain.
Rupanya di masa dahulu, belum ada pembalut sekali pakai yang ketika sudah penuh langsung dibuang.
Mereka menggunakan kain yang nantinya harus dicuci dan digunakan kembali tidak langsung di buang.
Menstruasi atau haid merupakan bagian dari siklus biologis wanita, termasuk muslimah.
Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pembalut yang digunakan perempuan ketika haid terbuat dari kain khusus yang disebut izaar.
Kain bawahan ini menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk memakai kain izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah).” (HR. Muslim)
Lalu bagaimana mencucinya?
Berikut ini cara mencuci pembalut wanita bekas haid menurut Islam
Dari Abu Said al-Khudri, bahwa sahabat bertanya:
“Bolehkah kami berwudhu dengan air di sumur budha’ah, di sumur ini menjadi tempat pembuangan bekas haid, bangkai anjing, dan bangkai binatang?”