"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Baca juga: 3 Kisah Pilu Korban Tewas SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Tulang Punggung, Unggahan jadi Firasat
3. Bus Sempat Diperbaiki
Adewiah, seorang saksi mata dalam kecelakaan bus itu, melihat kondektur sempat memperbaiki bus sebelum berangkat.
Adewiah adalah seorang guru yang mendampingi para siswa SMK Lingga Kencana di dalam bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan pada Sabtu malam, (11/5/2024), pukul 18.48 WIB itu.
Dia tidak mengetahui bus itu mengalami masalah apa.
Akan tetapi, Adewiah menyebut kondektur memperbaiki mobil saat jam istirahat untuk makan malam.
"Kata anak-anak yang melihat memperbaiki mobil tersebut. Kondektur memperbaiki di bagian rem, diduga remnya blong," ujar Adewiaah di Puskesmas Palasari pada Minggu dini hari, (12/5/2024), dikutip dari Tribun Jabar.
4. Mesin Bus Bermasalah
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Subang, Asep Setia Permana, juga menyebut bus mengalami permasalahan.
"Jadi informasi yang kami dapat bahwa bus tersebut sempat mengalami permasalahan pada mesin saat berhenti di salah satu warung," kata Asep, Minggu (12/5/2024).
Asep mengatakan menurut keterangan para saksi, mesin bus sempat tak terdengar menyala.
Di samping itu, lampu utama dan klakson juga disebut mengalami masalah.
"Selain itu, keterangan saksi mata juga melihat sebelum kejadian mesin bus terdengar tidak menyala, hanya lampu hazard saja yang dinyalakan, lampu utama tidak nyala hingga klakson tidak terdengar," katanya.
Asep menyebut bus pembawa rombongan SMK itu sudah tua dan beroperasi sejak tahun 2006.
Baca juga: 5 Pernyataan SMK Lingga Kencana Depok soal Kecelakaan di Subang: Bus Layak Jalan, Sewa Secara Resmi