Dalam video yang beredar, K.D juga tampak menekan kepala murid ke dalam mangkuk makanan, lalu memberinya makan lagi.
Pihak sekolah lalu menerima laporan dari orang tua pada tanggal 1 April.
Setelah itu, pimpinan sekolah segera menyelesaikan masalah tersebut, sesuai dengan hukum.
K.D. telah diskors dari mengajar sejak 3 April. Karena dia hamil, tindakan disipliner tidak dapat segera diambil.
Pihak sekolah juga pergi ke rumah dua siswa yang menjadi korban untuk meminta maaf kepada pihak korban.
Kasus Lain: Kelakuan Guru SD di Lampung, Hukum Murid Makan Kuaci dengan Kulitnya di Lantai
Teganya dua oknum guru SD di Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mereka menghukum murid dengan cara tak biasa.
Murid SD tersebut dipaksa makan kuaci yang dibuang ke lantai sambil berjongkok.
Kelakuan dua oknum guru tersebut bikin orang tua korban murka.
Mereka tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesisir Barat.
Baca juga: Jadi Selingkuhan, Siswi SMA di Subang Malah Dibela Guru Olahraga, Istri: Padahal Ada Anak Perempuan
Azwar, satu di antara orang tua murid, mengaku melaporkan dua oknum guru itu karena telah memberikan hukuman berlebihan kepada siswa.
Dia menyebutkan, tujuh siswa disuruh memakan kuaci yang ditebarkan di lantai menggunakan mulut sambil berjongkok.
Parahnya lagi, siswa yang bangun dari posisi jongkok akan dipukuli pakai kayu.
"Kami menilai hukuman ini berlebihan, karena tujuh siswa ini dipaksa memakan kuaci beserta kulitnya tanpa dikupas di lantai," ucapnya, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskannya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/2/2024) lalu.