Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi dengan Aset Mewah, Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang

Ia tiba di kantor Kejagung pada Kamis (4/4/2024) pukul 09.25 WIB.

Baca juga: Suami Sandra Dewi Hanya Pintu Masuk Skandal Timah? Misteri Hilangnya Konten YouTube Helena & Kaesang

Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan Kejagung terhadap Sandra Dewi setelah menetapkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka.

Dalam kasusnya, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).

Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.

Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). (Kolase Tribunnews)

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.

Selain Harvey Moeis, setidaknya sudah ada total 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta.

Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim, termasuk di antaranya.

Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini.

Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.

TribunTrends.com/WartaKotalive.com