Diduga Sembunyikan Hasil Korupsi dengan Aset Mewah, Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harvey Moeis ditetapkan tersangka korupsi dan pencucian uang

TRIBUNTRENDS.COM - Status tersangka Harvey Moeis, suami Sandra Dewi kian bertambah.

Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, Harvey Moeis ternyata tak hanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus tata niaga timah.

Kini suami Sandra Dewi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca juga: Bocoran Sosok C, Artis Ikut Nikmati Korupsi Harvey Moeis, Ternyata Pernah Jadi MC Penyerahan Jet

Fakta Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tersangka kasus korupsi (Tribunnews/ YouTube KompasTV)

Harvey diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membelikan sejumlah aset, sehingga dijerat pasal pencucian uang.

Kasus korupsi yang diduga dilakukan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis semakin merembet.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuntadi, Diridik Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” terang Kuntadi, Kamis (4/4/2024).

Seperti diketahui sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah PT Timah.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp271 Triliun, Harvey Moeis menjalani penahanan guna mempermudah penyidikan.

Sejauh ini, kata Kuntadi, Kejagung sudah menyita sejumlah aset dari Harvey Moeis.

Mulai dari tas hingga mobil mewah.

Baca juga: Seusai Jalani Pemeriksaan, Sandra Dewi Minta Harvey Moeis Tak Diberitakan Negatif: Tolong Lihat Data

Kejagung katanya juga masih menelusuri aset Harvey lainnya dengan memblokir rekening sang pengusaha.

Di sisi lain, Kejagung juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait Harvey.

Salah satunya yakni sang istri, Sandra Dewi.

Pemeriksaan Sandra untuk mengonfirmasi terkait dengan rekening-rekening yang diblokir Kejagung terkait Harvey.

"Pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) akhirnya menanggapi soal isu adanya dua berinisial C dan S yang ikut terlibat dalam korupsi Harvey Moeis. (Tribunnews)


Kuntadi belum menjelaskan siapa lagi saksi yang akan diperiksa terkait dengan Harvey.

"Nanti lengkapnya nanti," ucap Kuntadi.

Sebelumnya, artis Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Ia tiba di kantor Kejagung pada Kamis (4/4/2024) pukul 09.25 WIB.

Baca juga: Suami Sandra Dewi Hanya Pintu Masuk Skandal Timah? Misteri Hilangnya Konten YouTube Helena & Kaesang

Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan Kejagung terhadap Sandra Dewi setelah menetapkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka.

Dalam kasusnya, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).

Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.

Foto-foto para tersangka kasus korupsi tata niaga timah yakni Harvey Moeis, Helena Lim, Pengusaha timah asal Bangka, Tamron alias Aon (TN), dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). (Kolase Tribunnews)

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.

Selain Harvey Moeis, setidaknya sudah ada total 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta.

Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim, termasuk di antaranya.

Kejagung masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini.

Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.

TribunTrends.com/WartaKotalive.com