Pelaku membuang jasad korban ke semak-semak kebun jeruk tersebut.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.
Baca juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi Benturkan Kepala ke Tembok, Ada Indikasi Gangguan Jiwa, Proses Hukum Jalan
Petit menegaskan, hasil penyidikan polisi, akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.
Korban hilang sepekan
Kasus ini bermula pada Selasa (27/2/2024) malam.
Saat itu, seorang pelajar SMP Negeri 2 Tekarang, Sambas, Marsel tidak pulang ke rumah setelah izin pamit shalat maghrib.
“Marsek tidak pulang-pulang sehingga orangtua dan warga melakukan pencarian,” kata Petit.
Baca juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi Benturkan Kepala ke Tembok, Ada Indikasi Gangguan Jiwa, Proses Hukum Jalan
Setelah dilakukan pencarian selama sepekan, terjadi kehebohan ditemukannya jenazah di semak-semak kebun jeruk. Jenazah tersebut tak lain adalah Marsel.
Tim Inafis Polres Sambas pun turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu menyimpulkan bahwa Marsel tewas karena dibunuh.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com