TRIBUNTRENDS.COM - Nekat! Seorang remaja berinisial AW tega membunuh temannya berinisial M (13) di Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Jasad M lalu dibuang ke semak-semak kebun jeruk.
Namun syukurnya, terduga pelaku telah ditangkap dan dilakukan rekonstruksi pembunuhan, Kamis (14/3/2024).
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya.
Baca juga: Tragis! Tolong Warga Bunuh Diri, Tri Sudarno Tim Basarnas Jayapura Malah Didorong, Jatuh Kini Tewas
“Terduga pelaku adalah teman main korban yang usianya seumuran,” kata Petit saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).
Petit menerangkan, peristiwa pembunuhan bermula dari pelaku yang sakit hati dengan korban karena tidak membayar utang jasa joki gim Mobile Legend sebesar Rp 200.000.
“Korban membeli akun Mobile Legend dan jasa joki, totalnya Rp 200.000.
Tapi sejak November 2023 tidak dibayar. Tersangka kesal,” ujar Petit.
Pada Januari 2024, tersangka menagih korban, tetapi tidak dibayar.
Saat itu korban mengaku tidak punya uang.
Tersangka semakin kesal setelah melihat korban menyelipkan uang di saku dan ponsel.
“Dari situlah tersangka mulai berencana membunuh korban,” ucap Petit.
Baca juga: Malangnya Remaja di Muna, Kakinya Dipotong Pemilik Kebun, Ketahuan Curi Buah Langsat: Ya Allah
Bertemu di kebun jeruk
Tersangka kemudian bertemu korban di sebuah kebun jeruk di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Selasa (27/2/2024) malam.
Menurut Petit, saat di kebun jeruk itulah, tersangka menghabisi nyawa korban.
Pelaku membuang jasad korban ke semak-semak kebun jeruk tersebut.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Sambas,” ungkap Petit.
Baca juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi Benturkan Kepala ke Tembok, Ada Indikasi Gangguan Jiwa, Proses Hukum Jalan
Petit menegaskan, hasil penyidikan polisi, akhirnya tersangka ditangkap di wilayah Aruk, Kecamatan Sajingan, Sambas, Rabu (6/3/2024).
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ucap Petit.
Korban hilang sepekan
Kasus ini bermula pada Selasa (27/2/2024) malam.
Saat itu, seorang pelajar SMP Negeri 2 Tekarang, Sambas, Marsel tidak pulang ke rumah setelah izin pamit shalat maghrib.
“Marsek tidak pulang-pulang sehingga orangtua dan warga melakukan pencarian,” kata Petit.
Baca juga: Ibu Bunuh Anak di Bekasi Benturkan Kepala ke Tembok, Ada Indikasi Gangguan Jiwa, Proses Hukum Jalan
Setelah dilakukan pencarian selama sepekan, terjadi kehebohan ditemukannya jenazah di semak-semak kebun jeruk. Jenazah tersebut tak lain adalah Marsel.
Tim Inafis Polres Sambas pun turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu menyimpulkan bahwa Marsel tewas karena dibunuh.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com