Jenazahnya kemudian dibuang ke jurang di daerah Banjar, Jabar, pada 23 Februari 2024. Jasad Indriana ditemukan pada 25 Februari 2024.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340, 338 dan 365 ayat (4 ) KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.*)
Kejam! Devara Putri Caleg DPR RI Suruh Orang Bunuh Indriana, Pakai Uang Korban untuk Bayar Jasanya
Terkuak sederet kekejaman caleg DPR RI dari Partai Garuda, Devara Putri.
Devara Putri diketahui menyuruh orang untuk menghabisi nyawa Indriana Dewi Eka Saputri.
Bukan hanya membunuh Indriana Dewi, ia juga menggunakan uang korban untuk membayar eksekutor berinisial MR.
Uang itu didapatkan Devara Putri setelah menjual barang-barang mewah milik korban seharga Rp 54 juta.
Uang itulah yang dipakai Devara Putri untuk membayar MR setelah menghabisi nyawa Indriana di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Devara Putri Sewa Pembunuh untuk Habisi Indriana, Ternyata Utang ke Eksekutor, Baru Bayar Rp 23 Juta
Dalang kematian Indriana bukan hanya Devara Putri dan MR, ada satu lagi yang merupakan orang terdekat korban. Yaitu Didot.
Didot adalah pacar Indriana, sekaligus kekasih Devara Putri.
Pembunuhan yang terjadi di Bukit Pelangi, Bogor ini diduga didasari cinta segitiga.
Devara yang mengetahui hubungan Dodit dan Indriana meminta kekasihnya untuk memilih.
Bila ingin bersamanya, Didot harus menghilangkan nyawa Indriana Dewi agar mereka tak lagi bisa berjumpa dan bersama.
Didot akhirnya memilih tak ingin jalinan asmara bersama Devara berujung kandas.
Permintaan sulit itu akhirnya diamini oleh Didot.