TRIBUNTRENDS.COM - Devara Putri Prananda caleg DPR yang jadi tersangka kasus pembunuhan Indriana Dewi ternyata membayar pembunuh dari uang hasil menjual barang mewah korban.
Diberitakan sebelumnya, Indriana Dewi (24) dibunuh setelah terlibat cinta segitiga dengan Devara Putri dan pria bernama Didot Alfiansyah.
Pelaku pada kasus pembunuhan ini adalah Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah.
Keduanya sepasang kekasih. Namun, Didot juga menjalin asmara dengan korban, Indriana.
Cemburu buta dengan kisah cinta segitiga yang dilakoni pacarnya, Devara meminta Didot membunuh Indriana.
Didot menyewa pembunuh bayaran, Muhammad Reza Swastika, untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Nasib Devara Putri Caleg Bunuh Indriana Dewi karena Cinta Segitiga, Dipecat Partai: Urusan Pribadi
Awalnya, Indriana diajak nongkrong bersama tersangka Didot dan Reza ke wilayah Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (20/2/2024).
Sepulangnya dari tempat itu, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Bukit Pelangi, Didot menghentikan laju kendaraanya dan turun dari kendaraan dengan alasan buang air kecil.
Di momen itulah sang eksekutor yakni Reza yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban sekitar 15 menit hingga akhirnya korban tak lagi bernapas.
Setelah korban tak bernyawa, para pelaku kemudian menjemput DP di Jakarta yang menjadi dalang dari pembunuhan ini.
"Setelah mereka melakukan pembunuhan di sini, jenazahnya sempet di bawa ke Jakarta, kemudian Cirebon, Kuningan sampai dibuang di wilayah Kota Banjar," ujar Kombes Pol Surawan kepada wartawan saat melakukan olah TKP, Jumat (1/3/2024).
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku ini membawa korban menempuh perjalanan jauh selama empat hari.
Para pelaku pembunuhan itu pun sempat empat hari tidur bareng mayat korban bernama Dewi.
Ketika di perjalanan, kendaraan yang ditumpangi para pelaku sempat mogok di wilayah Kuningan, Jawa Barat saat melaju menuju Pangandaran pada Rabu (21/2/2024).
Kemudian pelaku meminta bantuan towing untuk membawa mobil tersebut ke sebuah penginapan.