Berita Kriminal

Ya Allah! Balita di Aceh Tewas Dibunuh oleh Pacar Ibunya, Sempat Minta Ampun Agar Tak Disiksa

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balita berinisial BGR (5) di Aceh dibunuh oleh AZ alias Ayi (22) yang tak lain merupakan kekasih ibunya.

TRIBUNTRENDS.COM - Entah apa yang ada di benak pikiran pria ini, dia nekat membunuh anak kekasihnya sendiri.

Pelaku berinisial AZ alias Ayi (22) tak bisa berbuat banyak saat diamankan pihak berwajib.

Warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat itu ditangkap atas kasus pembunuhan, BGR (5) yang tak lain anak kekasihnya.

Korban sendiri adalah anak pasangan A (45) dan PR (27).

Namun pasangan asal Simeulue itu sudah lama bercerai.

Pelaku yang berinisial 22 tahun itu nekat membunuh korban agar hubungan asmaranya dengan ibu korban berjalan lancar.

Baca juga: SADIS Cara YA Bunuh Dante, Angkat Korban saat Ada yang Lewat, Lalu Tenggelamkan Lagi Hingga Tewas

Ilustrasi mayat bayi (Wartakota/Ilustrasi)

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandi mengatakan korban meninggal dunia akibat penganiayaan berat oleh pelaku Ayi.

Peristiwa tersebut terjadi di lokasi tempat penbuatan gorong-gorong di Jalan Singgah Mata II, Meulaboh pada Kamis (8/2/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Perbuatan pelaku tergolong sadis dengan memasukkan benda asing ke tubuh korban. 

Selain itu korban juga dibanting oleh pelaku hingga tewas.

Korban Sempat Minta Ampun

Penganiayaan itu di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempat sehari-hari pelaku bekerja, yakni di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Disebutkan, bahwa pelaku minta izin sama ibu kandung korban untuk membawa anak perempuan itu ke tempat kerjanya.

Sesampai di sana, tersangka menganiaya bocah ini dengan cara menonjok dagunya dua kali hingga menyebabkan anak tersebut terdiam tak bisa bersuara dan ketakutan.

Tidak sampai di situ, pelaku lantas mengambil sebuah tang kakak tua atau tang pemotong kawat besi lalu menarik korban dan membuka paksa celana korban.

Dalam posisi terlentang tidak bercelana lagi, pelaku memasukkan gagang tang tersebut anus atau dubur korban empat kali berturut.

Kondisi tersebut membuat korban Berly Ghaisan Rabbani merasa sangat kesakitan dan minta ampun kepada pelaku Ayi agar jangan disiksa lagi.

Setelah pelaku puas dengan kelakuannya, anak tersebut kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya yang bekerja di sebuah Laundry di Meulaboh.

Sesampai di rumah, kondisi korban sudah melemah hingga tidak berdaya lagi akibat penganiayaan berat tersebut.

Korban yang kondisinya sudah mengkhawatirkan itu langsung dibawa ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu dan akhirnya nyawa anak tersebut tidak bisa diselamatkan atau meninggal.

Baca juga: Ibu Rayakan Ultah di Makam Anak, Dulu Viral Putranya Dibunuh, Pelaku Sampai Kini Belum Terungkap

Kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban, A yang tercatat sebagai warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Barat.

Lelaki ini curiga atas kematian anaknya yang dinilai tak wajar dan merasa ditutupi oleh ibu kandungnya.

Polisi memperlihatkan tersangka kasus pembunuhan bocah masih berusia 5 Tahun, Jumat (23/2/2024) di Mapolres Aceh Barat dalam jumpa pers.

Ayah kandung curiga kematian anaknya dirahasiakan

Iptu Fachmi Suciandi menjelaskan pada Sabtu (10/2/2024), A menerima telepon dari mantan istrinya yang mengabarkan anak mereka, BGR meninggal dunia karena demam tinggi dan kejang.

Selain itu, ibu kandung korban yakni PR mengatakan bahwa BGR telah dimakamkan dan ia tak menyebut lokasi pemakaman sang anak.

Baca juga: Anak Haru, Tahu Alasan Ibunya Kaya Rela Dinikahi Pria Miskin: Papamu Miskin Tapi Bukan Pemalas

Karena curiga, A pun datang ke Meulaboh untuk mencari informasi lokasi sang anak dimakamkam. 

Selain itu ia pun membuat laporan ke pihak kepolisian.

Polisi pun menangkap AZ alias Ayi.

Kepada petugas, pelaku mengaku menganiaya korban di gudang tempat pembuatan gorong-gorong tempat sehari-hari pelaku bekerja, yakni di Jalan Singgah Mata II, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Polisi memperlihatkan tersangka kasus pembunuhan anak pacarnya yang masih usia lima tahun, Jumat (23/2/2024) di Mapolres Aceh Barat dalam jumpa pers.

Hari itu, Kamis (8/2/2024) malam, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk membawa anak perempuannya ke tempat kerja.

Saat di lokasi, pelaku menganiaya korban secara sadis hingga kesakitan.

Setelah itu, pelaku menyerahkan BGR ke ibu kandungnya yang bekerja di sebuah laundry di Meulaboh.

Sesampai di rumah, kondisi korban sudah melemah hingga tidak berdaya lagi akibat penganiayaan berat tersebut.

Baca juga: Junaedi Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Disebut Dianiaya Napi Lain di Sel, Polisi Beber Kondisi

Kondisi korban yang sudah mengkhawatirkan itu langsung dibawa ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam itu dan akhirnya bocah lima tahun itu dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut kini polisi telah mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah tang kakak tua pemotong besi, 1 buah sisir rambut, 1 lembar celana dalam warna kuning.

Kemudian satu lembar baju dan satu lembar celana panjang milik korban serta 1 lembar baju kemeja warna abu-abu, 1 lebar celana Jeans Ponggol.

"Atas kasus ini tersangka terancam 15 tahun, untuk tersangka dikenakan pasal berlapis kepada tersangka AZ alias Ayi berupa Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat (1) dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

***

Artikel ini diolah dari Serambinews