"Kalau ada pemilu tetap memilih. Kalau sehat mau pilih sendiri.
2014 masih milih sendiri masih bisa nyoblos sendiri tapi dibantu," ujar Petrus.
Baca juga: Innalillahi, Kakek 84 Tahun Ambruk saat Mencoblos di TPS, Nyawa Tak Tertolong, Banjir Air Mata
Nenek Bajik memutuskan untuk mencoblos pasangan Ganjar-Mahfud di Pemilu 2024.
Ia pun tidak memiliki alasan khusus untuk mencoblos pasangan nomor urut 03 tersebut.
Dia hanya ingat terhadap partai PDI-Perjuangan.
"Karena kalau dikatakan namanya siapa calon siapa dia ndak tahu. Dia ingat partai," kata Petrus.
"Katanya itu partai kita dulu dia masih ingat," tambahnya.
Keterangan KPU
Komisioner KPU Kabupaten Sintang Divisi Hukum dan Pengawasan, Slamet Bowo Santoso mengatakan, pencoblosan boleh diwakilkan dengan pertimbangan tertentu.
Adapun, pertimbangan tertentu tersebut adalah lansia atau disabilitas.
Hanya saja, KPPS harus membuat form kejadian khusus.
Baca juga: Miris! Kakek Berusia 70 Tahun Asal Tegal Dipenjarakan Anak Kandung, Kotoran Kucing Jadi Penyebab
"Boleh diwakilkan dengan pertimbangan tertentu apakah dia disabilitas atau orang tua," kata Slamet.
"Nanti kawan-kawan di KPPS membuat surat pendamping lalu membuat form kejadian khusus," tambahnya.
"Tadi sudah disaksikan oleh pengawas dan saksi sudah sesuai prosedur dan sah," pungkasnya.
Kasus Lain: Ngeluh Nama Caleg Terlalu Banyak, Lansia di Sumsel Meninggal saat Nyoblos