TRIBUNTRENDS.COM - Anggota TNI gadungan di Banyuwangi menyebar foto dan video syur milik mantan pacarnya.
Dia melakukan hal itu karena sakit hati diputus cintanya.
Selain iu dia menyebar video itu ke teman dan keluarga korban dengan maksud meminta sejumlah uang
Kini TNI gadungan berinisial MMH (30) itu jadi tersangka karena menyebar rekaman VCS milik mantan kekasih.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban berusia 23 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana Minggu 4 Februari 2024.
Tersebarnya foto dan video tanpa busana tersebut baru diketahui pada 14 Mei 2023 lalu.
Baca juga: TERMAKAN Rayuan Polisi Gadungan, Dosen Rugi Rp 50 Juta, Kenal di Aplikasi Kencan Ternyata Petani
Pelaku nekat mengirim foto screenshot serta video rekaman saat VCS ke keluarga korban sehingga korban kemudian melapor ke Polres Jembrana.
Setelah penyelidikan mendalam, Unit IV Satreskrim Polres Jembrana akhirnya berhasil mengamankan pelaku Muksin Hidayat berhasil diamankan di sebuah kos-kosan wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
Ia bersembunyi di tempat tersebut.
Sebab, pelaku beralamat di tinggal Seririt, Buleleng.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan anggota modus yang digunakan tersangka adalah dengan merekam korban saat melakukan video call sex alias VCS.
"Jadi tersangka ini mengaku-ngaku sebagai oknum anggota TNI dan berpangkat Praka.
Ini untuk membohongi korban yang juga mantan pacarnya," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Putra, Selasa 6 Februari 2024.
Mengetahui tersangka membohonginya, korban kemudian memutus cintanya.
Dan karena tidak terima, tersangka kemudian mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam mengirim kepada keluarga dan teman korban.
Tak sampai di sana, kemudian tersangka membuat akun facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui messenger kepada teman dan keluarga korban dan juga sempat mengancam korban untuk mengirimkan uang.
"Jadi video rekaman tersebut dikirim ke keluarga dan teman korban melalui messenger," ungkapnya.
Baca juga: Modal Seragam Loreng, TNI Gadungan Ini Rampas HP & Motor Warga, Korban Dituduh Jadi Pengedar Narkoba
Akibat perbuatannya, disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat(1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek rekaman atau gambar atau tangkapan layar dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tandasnya.
Tak Terima Diputusin, Pemuda di Bangka Selatan Sebar Video Syur Mantan Pacar
Seorang wanita di Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dibuat malu oleh kelakuan mantan kekasihnya.
Sebab, foto dan video syurnya telah disebar oleh mantan yang sakit hati telah diputus.
Korban mengatakan hari-harinya terasa berbeda, sebab dirinya selalu diselimuti ketakutan.
Wanita berinisial DN itu kemudian melaporkan mantan kekasihnya Riko Tampati (30) alias Kidal ke Polres Bangka Selatan atas kasus dugaan penyebaran video syurnya.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Sidoharjo Dusun TSM Blok D, Kecamatan Pulau Besar ke Polres Bangka Selatan.
Baca juga: Separah Itu Kakak Siswi SMA Lampung Geram Adik Dipaksa Adegan Syur, Korban Minta Pindah Sekolah
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku merasa kesal dan sakit hati lantaran menjadi jomblo lagi usai diputuskan oleh korban.
Dengan harapan korban mau kembali lagi merajut asmara dengan pelaku.
“Pelaku ini merupakan mantan korban DN.
Motif pelaku sebar video syur ini agar korban DN bisa kembali menjalin hubungan dengan pelaku,” kata Riyan kepada Bangkapos.com di Polres Bangka Selatan, Selasa (12/12/2023).
Tiyan menyebut, korban dan mantan pacarnya sudah menjalin hubungan selama bulan terakhir, kendati demikian hubungan merekapun kandas.
Korban juga memang sering diminta untuk membuat video tak senonoh dan dikirimkan kepada pelaku. Apabila nafsu bejat itu tak dituruti pelaku kerap mengancam akan melukai korban.
Lantaran tak kuat karena selalu diancam, korban memberanikan diri untuk memutuskan hubungan dengan pelaku.
Bahkan setelah diputuskan, pelaku masih saja melakukan pengancaman.
Kali ini ancamannya berbeda, pelaku akan menyebarkan video syur yang telah dikirim korban beberapa waktu lalu ke media sosial.
“Korban ini keseharian mengurus rumah tangga, sedangkan pelaku pekebun atau petani,” urai Tiyan.
Pelaku Bikin Grup Viral Lagi
Diberitakan sebelumnya, video tanpa busana seorang gadis tersebar di media sosial WhatsApp.
Tak ayal video itu menjadi buah bibir bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Penyebar video syur tersebut diketahui bernama Riko Tampati (30) alias Kidal warga Desa Sidoharjo Dusun TSM Blok D, Kecamatan Pulau Besar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/11/2023) lalu sekitar pukul 20.55 WIB.
Mulanya, korban inisial DN (22) warga Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar mendapat info setelah dimasukan ke dalam sebuah grup WhatsApp oleh orang tak dikenal.
Setelah masuk ke grup itu betapa kagetnya setelah korban melihat kiriman sebuah video berdurasi 1 menit 46 detik yang mengandung konten pornografi dirinya.
Lebih parahnya lagi yang tergabung di dalam grup WhatsApp itu kebanyakan merupakan anggota keluarganya.
“Korban ini dimasukan ke dalam grup WhatsApp Firal Lagi oleh pengguna atas nama Kidall.
Setelah korban masuk ke dalam grup langsung melihat ada video asusila badan korban yang berdurasi 1 menit 46 detik.
Video itu disebarkan oleh pengguna atas nama Kidall,” kata dia di Toboali, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Heboh Video Syur Siswi SMA Cianjur, Wajahnya Cantik Blasteran, Pihak Sekolah Ungkap Sosok Pemerannya
Tiyan memaparkan, usai mendapatkan perlakuan tersebut korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.
Dua hari setelahnya atau tepat Kamis (23/11) anggota Unit II Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran video asusila itu.
Anggota langsung melakukan identifikasi terhadap nomor WhatsApp yang menyebarkan video itu.
Akhirnya didapati bahwa nomor tersebut dimiliki dan digunakan oleh Riko Tempati alias Kidal. Diketahui Kidal berdomisili di Desa Sidoharjo.
Tak mau kecolongan anggota langsung menuju ke kediaman pelaku. Pasalnya, Kidal sempat bekerja di Desa Bemban, Kabupaten Bangka Tengah.
“Berdasarkan informasi memang terlihat terduga pelaku itu ada di Desa Sidoharjo.
Dikarenakan sebelumnya sempat bekerja di Desa Bemban Bangka Tengah,” jelas Tiyan.
Sekitar pukul 23.00 WIB sambung dia, petugas berhasil mengamankan Kidal di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi pelaku tak menyangkal bahwa dirinya telah membuat grup WhatsApp Firal Lagi.
Tak hanya itu, pelaku juga turut mengundang secara acak kurang lebih 20 orang untuk bergabung dalam grup tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menyebarkan video tersebut.
Yakni berupa satu unit handphone android merek Infinix Smart warna tosca dan satu unit handphone android merek Vivo warna biru muda, terakhir yakni simcard merek IM3.
“Semua itu digunakan pelaku untuk membuat dan mengundang kurang lebih 20 orang secara acak, terkait Grup Media Sosial WhatsApp bernama Firal Lagi,” ucapnya.
Meskipun demikian kata Tiyan, saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp1 miliar,” sebut Tiyan.
***
Artikel ini diolah dari TribunBali