Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.
Baca juga: Cerita Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga di PPU, Polisi Elus Dada: Masuk Kamar Langsung Tebas
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya Rabu (7/2/2024) dikutip dari Tribun Kaltim.
Reka ulang
Reka ulang pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berlangsung tertutup.
Proses reka adegan dimulai sekitar pukul 16.00 Wita, di Polres PPU.
Terlihat dihadirkan tersangka JND yang memakai penutup wajah, kakak tersangka, juga pihak pengacara.
Sementara dari pihak korban, hadir tiga orang saudara juga beberapa rekannya.
Suasana rekonstruksi ini berlangsung sangat tertutup. Personil bersiaga di sekeliling lokasi dan selain pihak Reskrim Polres PPU dilarang mengambil dokumentasi dalam bentuk apapun.
Lokasi juga dipasangi garis polisi, sehingga yang boleh masuk ke lokasi hanya pihak pengacara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengadilan.
Baca juga: Kejamnya JND Bunuh Satu Keluarga di Babulu, Tak Hanya Asmara Terhalang Restu, Kronologi Terungkap
Keluarga korban hanya menyaksikan dari luar lokasi, meski beberapa kali mereka terlihat sangat ingin mengetahui kejadian tersebut.
Dua adik korban WL yang hadir sebelumnya sempat memohon untuk diizinkan masuk ke lokasi rekonstruksi.
Namun setelah diberi pengertian oleh pengacaranya, akhirnya ia mundur dan meyaksikan dari jauh.
Sementara kerabat korban lainnya tak dapat menyembunyikan amarahnya, sesekali mereka tampak menggeleng dan menggerutu setiap ada adegan yang dilihatnya sekilas.
Mereka juga mengatakan bahwa meskipun dibiarkan mendekat, ia akan tetap melihat dari jauh reka adegan itu karena khawatir tak dapat menahan emosi.