"Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan dan juga meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi.
Ternyata ditemukan fakta, bahwa kejadian begal itu tidak terjadi," jelasnya.
Setelah itu, petugas memanggil Zakaria untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Apes! Niatnya Mau Begal, 3 Pria Malah Terkurung di Mobil saat Beraksi, Sopir Lompat Selamatkan Diri
Dan setelah dimintai keterangan, ia pun mengakui bahwa kejadian begal itu adalah cerita rekayasa belaka.
"Jadi, pelaku Zakaria ini mengungkap kronologi sebenarnya yang terjadi.
Yaitu pada Minggu (21/1/2024), ia dan pacarnya ini bertengkar.
Lalu, pacarnya ini mengambil serta menyita tas milik Zakaria," ungkapnya.
Karena terlalu bucin (budak cinta) alias terlalu sayang, pelaku Zakaria tidak berani meminta kembali tasnya yang disita oleh sang pacar.
Sesampainya di rumah, orang tuanya menanyakan tentang keberadaan HP iPhone XR nya.
Karena kebingungan, ia pun mengarang cerita bahwa telah menjadi korban begal.
"Kami telah mendatangi rumah pacarnya, dan memang benar ada tas milik Zakaria.
Lalu, tas yang berisi HP iPhone XR dan dompet tersebut diamankan untuk dijadikan barang bukti," tambahnya.
Atas perbuatannya telah membuat laporan palsu, pelaku Nurul Zakaria dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia Dijerat dengan Pasal 220 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Baca juga: Niat Cari Nafkah, Tukang Becak Malah Dibegal, Dibuang ke Kebun Sawit, 2 Hari Belum Sadar: Ya Allah
"Karena tidak terpenuhi syarat formil, maka tersangka tidak ditahan. Dan kami kenakan wajib lapor seminggu 2 kali," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Nurul Zakaria mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.
"HP Iphone XR itu baru seminggu dibelikan orang tua.
Karena takut dimarahi, saya pun sengaja membuat dan mengarang cerita begal," tandasnya
Kesal Uang Selalu Dipegang Istri, Pria di Lampung Ogah Setor, Pura-pura Dibegal, Terungkap Tujuannya
Seorang suami di Lampung sudah muak jika uang miliknya terus dipegang oleh istri.
Tak ingin hal ini terus terjadi, dia nekat merekayasa jadi korban pembegalan.
Bahkan dia nekat membuat laporan palsu ke pihak berwajib.
Nahas, imbas laporan tersebut, kebohongan pria di Gunung Sugih, Lampung Tengah itu malah terungkap.
Polisi ternyata menindaklanjuti laporan pria tersebut dan menemukan kejanggalan.
Baca juga: MERESAHKAN Terekam CCTV Aksi Begal Payudara di Sleman, Polisi Buru Pelaku, Tiga Kali Bolak-balik
Pria yang pura-pura jadi korban begal itu diketahui bernama Taufik Eko Priadi (24).
Kepada petugas, ia mengatakan uang tunai Rp 7,3 juta miliknya digasak dua pelaku begal di jalan raya Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Minggu (17/12/2023).
Setelah diperiksa mendalam oleh polisi, ternyata Taufik membuat laporan palsu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku mengaku berniat membohongi istrinya.
"Uang itu adalah hasil penjualan pulsa.
Taufik pura-pura jadi korban begal supaya tidak beri setoran ke istri," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Kasat menjelaskan, mulanya Taufik mendatangi Polres Lampung Tengah pada hari Minggu, sekira pukul 15.00 WIB.
Dia mengaku baru saja menjadi korban pembegalan di ruas jalan Gunung Sugih menuju Kota Gajah, tepat sebelum kantor DPRD.
Dalam laporannya, Taufik mengaku saat itu naik motor seorang diri.
Lalu ada dua orang begal menjatuhkannya dari motor lalu merampas uang tunai miliknya senilai Rp 7,3 juta.
Laporan Taufik langsung diproses dengan STPL Lp B-420/XII/2023/SPKT/POLRES LAMTENG.
Kemudian Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengajak Taufik ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Baca juga: Ngaku Jadi Korban Begal, Pria Kudus Malah Dipenjara, Siasat Licik Terungkap, Rekaman CCTV Jadi Bukti
Namun, serangkaian kejadian yang diceritakan Taufik tidak sesuai kondisi di lapangan.
Bahkan, tidak ada warga sekitar yang melihat kejadian pembegalan.
Saat didesak oleh polisi, akhirnya tersangka mengaku telah berbohong.
"Tersangka mengaku terpaksa membuat laporan palsu agar uang jatah istri bisa digunakan untuk bayar utang," ujarnya.
Kini Taufik ditetapkan menjadi tersangka kasus laporan palsu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 242 dan 240 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.
(TribunTrends.com/ Suli Hanna, TribunJatim.com, TribunLampung.com)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJatim.com dan TribunLampung