Pemilu 2024

Apes Caleg Purworejo, Dipenjara Meski Pemilu 2024 Belum Dimulai, Libatkan Anak-anak saat Kampanye

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dipenjara, caleg di Purworejo dipenjara karena libatkan anak-anak saat kampanye.

TRIBUNTRENDS.COM - Nasib MA seorang calon legislatif (Caleg) dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, bukannya terpilih jadi wakil rakyat, dia justru harus merasakan dinginnya lantai penjara.

MA hanya bisa pasrah saat dirinya sudah kalah sebelum pencoblosan dimulai.

Lebih parahnya lagi, MA dihukum kurungan penjara selama tiga bulan gegara ulahnya sendiri.

MA diketahui telah melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Selain dipenjara, MA juga dikenakan denda sebanyak Rp 4 juta dengan subsider satu bulan.

Baca juga: Sosok Samudi Office Boy yang Maju Jadi Caleg, Gaji Rp 2,4 Juta, Cuma Modal Rp 200 Ribu Buat Kampanye

Ilustrasi pengadilan (ohbulan.com)

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 12 juta subsider dua bulan.

Caleg divonis setelah menjalani serangkaian sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purworejo pada Senin (29/1/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama tiga bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," putusan dibacakan langsung oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis hakim, Senin (29/1/2024).

Ditemui usai Sidang, MA menilai keputusan vonis yang dijatuhkan kepadanya tersebut kurang adil.

Menurut dia, tidak semua fakta persidangan dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

"Pertama saya menghormati keputusan majelis hakim, tapi saya menilai keputusan ini kurang adil karena semua fakta-fakta persidangan diungkapkan dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan," kata MA.

Ilustrasi dipenjara, caleg dipenjara karena libatkan anak saat kampanye. (ohbulan.com)

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi mengatakan, terdakwa saat ini masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni banding di Pengadilan Tinggi.

"Tergantung nanti setelah putusan di Pengadilan tingkat pertama ini Banding atau tidak, ketentuannya kan tiga hari setelah putusan," kata Purnomosidi.

Baca juga: SOSOK Jeni, Istri Caleg yang Viral Curhat Gaji Suami Dikuasai Mertua, Minta Warga Tak Pilih Suaminya

Seperti diberitakan sebelumnya MA, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6, melibatkan anak-anak dalam video kampanyenya.

Konten video tersebut diunggah di akun media sosial TikTok milik MA yang telah didaftarkan di KPU Purworejo.

Halaman
1234