'Ibu Merasa Paling Hebat?' Murka Anggota DPD, Guru BK Hukum Siswa Nulis 1,5 Jam karena Telat 3 Menit
Seorang guru BK SMKN 5 Denpasar mendapat amukan dari anggota DPD RI Arya Wedakarna.
Diketahui anggota DPD Arya Wedakarna memang mengundang guru BK tersebut datang ke kantornya.
Saat bertemu, Arya langsung meluapkan kemarahannya pada oknum guru tersebut.
Baca juga: BRAKK! Tak Mahir Nyetir, Guru Tabrak Murid Hingga Rahim Rusak, Terancam Tak Bisa Hamil Ketika Dewasa
Saking marahnya, Arya Wedakarna sampai menyebut guru tersebut bertindak merasa paling benar.
Arya Wedakarna juga menyinggung cara sang guru memberi hukuman tidaklah humanis.
"Saya akan undang anda menghadap saya jelaskan apa maksud dan tujuannya, kalau perlu kita depan aparat," ujarnya dikutip dari akun TikTokny @aryawedakarna.
Arya Wedakarna melayangkan protes karena siswa yang terlambat 3 menit itu menyebabkan ketinggalan dua mata pelajaran gegara hukuman tugas menulis.
Selain itu, ia juga menolak adanya ketentuan handphone dikumpulkan di ruang BK.
"Siswa terlambat hanya 3 menit, tp diberi tugas hingga 1,5 jam menulis tugas yg tidak ada hubungan."
"Dengan alasan tugas literasi, siswa sampai ketinggalan 2 Mata Pelajaran.
Menurut DPD RI AWK siswa terlambat sedikit tidak apa2 asal selamat dijalan, apalagi kondisi DPS macet."
"DPD RI menolak juga HP siswa dikumpulkan diruang BK karena BK "curiga" siswa main HP saat dpt tugas.
Lokasi SMK Negeri 5 Denpasar ( admin ) @jokowi #wedakarna #wedakarnasmkn5denpasar," bunyi keterangan caption @aryawedakarnasuyasa.
Baca juga: Guru Honorer Dituntut 10 Bulan Penjara karena Pukul Murid, Minta Keringanan: 3 dari 4 Anak Memaafkan
Lebih lanjut, Arya Wedakarna pun menyarankan agar hukuman yang diberikan tidak kelewatan.