Berita Kriminal

Ketahuan Bobol Rumah dan Tusuk Korban, Perampok di Batam Tewas Dihajar Warga, Sempat Dirawat di RS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perampokan

"Korban kemudian mengecek ke dalam rumahnya dan mendapati berangnya berantakan, serta uang Rp 10 juta, dan perhiasan yang disimpan di lemari sudah tidak ada," ujar dia.

Sedangkan, polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Petugas pun mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

"Selanjunya tim melakukan penangkapan tersangka, Adi Kuntarto, di rumah kosnya Jalan Medayu Utara, beserta barang hasil curiannya," ucapnya.

Baca juga: Mending Dilawan Ini Sosok Emak-emak Pemberani, Lawan Rampok Bersenjata Pakai Toples Sambal

Ilustrasi pria tangannya diborgol (Freepik)

Atas tindakan kejahatanya itu, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHPc tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Dia terancam mendapatakan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Diolah dari artikel Kompas.com