'Tolong' Lansia di Jaksel Kecelakaan Gegara Bendera Partai, Lecet hingga Patah Tulang: Ya Allah

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasutri kecelakaan akibat bendera partai di Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen Imam Khamdani menuturkan, baliho caleg tersebut ternyata belum masuk dalam daftar inventaris.

"Jauh-jauh hari sebelum kejadian tepatnya tanggal 31 Desember kita sudah melakukan inventarisir, sesuai data yang ada, APK tersebut belum terinvetarisir. Kemungkinan dipasang setelah tanggal 31 Desember," ucapnya.

Ilustrasi mayat (Freepik)

Menurut Imam, petugas Bawaslu sempat menyisir lokasi, tetapi tidak melihat baliho itu terpasang.

Ia menambahkan, pada Selasa (9/1/2024), Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada para pemilik baliho yang melanggar untuk dicopot secara mandiri.

Terkait peristiwa ini, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta agar ada evaluasi terhadap segi keamanan pemasangan APK di ruang publik.

Apalagi, baru saja terjadi indiden seorang siswi meninggal terkena baliho caleg.

"KPAI melihat janganlah persoalan APK, seperti spanduk, baliho, dianggap sepele, karena risikonya kematian. Dan kita tahu tidak ada standar keamanan kalau memperhatikan aturan yang telah baku dalam pemasangan reklame dan media informasi publik," ungkapnya, Jumat, dilansir dari Antara.

***

Sebagian artikel ini diolah dari TribunJabar.id