Akan Ditertibkan
Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk menertibkan bendera partai tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Mampang dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk dapat menertibkan bendera-bendera partai (di Flyover Kuningan)," katanya.
Penertiban dilakukan sebab telah mengganggu serta membahayakan pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut.
Apalagi, bendera-bendera partai itu sudah bergeser dari posisi asalnya dan rentan jatuh.
"Sudah dilakukan penyisiran bendera oleh Panwascam Kecamatan Mampang. Hasilnya nanti dilaporkan ke Bawaslu dan partai," imbuhnya.
Baca juga: INNALILLAHI Siswi SMK di Kebumen Tewas, Tertimpa Baliho Caleg, Helm Terlepas Luka Serius di Kepala
Caleg Tak Mau Dengar
Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Selatan, Ahmad Fahlevi menyatakan, pihaknya telah memberikan imbauan sejak jauh-jauh hari kepada para caleg.
Bawaslu telah memberi tahu daftar lokasi yang boleh dipasang atribut kampanye.
Tetapi, pemasangan secara ugal-ugalan tersebut tetap terjadi.
"Jauh sebelum maraknya hal ini (APK ditempatkan di lokasi terlarang)," kata Ahmad, Selasa (16/1/2024).
"Kami sebenarnya sudah melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan secara langsung," sambungnya.
Imbauan itu, lanjut Ahmad, diberikan kepada setiap kader partai politik sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.
"Kami sudah jelaskan dan memberikan mereka pedoman, yakni Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023.
Semua sudah jelas di sana," terang Ahmad.