TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap alasan dua orang sipil yang ikut menangkap dan mencaci maki dan memukul Saipul Jamil dan asistennya Steven di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
Kedua warga sipil itu diketahui adalah RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32).
Keduanya ternyata ikut memukul karena jengkel dengan kelakuan sopir Saipul Jamil.
Mereka lalu diburu polisi usai video viral menunjukkan penganiayaan dan caci maki dilontarkan kepada Saipul maupun asistennya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Siapa Pria Berhoodie Merah Ancam Tembak Saipul Jamil, Kini Malah Jadi Tersangka
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono menjelaskan, polisi menangkap pelaku di Pesing, Grogol Petamburan, Sabtu (6/1/2024).
“Kami langsung koordinasi dengan Polsek Tambora, apakah ini (pelaku) anggota atau bukan."
"Kami dalami ternyata bukan, dan langsung dilakukan upaya penangkapan,” ujar Wibisono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Dia menyebutkan, I maupun RP tak melawan saat ditangkap penyidik.
Keduanya juga mengakui telah memukul seperti yang terekam kamera.
Kepada polisi, I dan RP menyampaikan bahwa mereka ikut menangkap lantaran kesal telah diserempet mobil Saipul Jamil.
Satu teman mereka berinisial H pun tertabrak hingga mengalami luka-luka.
“Karena dia merasa sudah ditabrak, temannya terluka, jadi semakin semangat mengejar."
"Ketika terjadi pengejaran, kemudian berhenti di busway,” papar Wibisono.
“Kemudian dua orang ini langsung membabi buta melakukan penganiayaan dengan menjambak, memukul,” sambung dia.
Wibisono menyebutkan, H mengalami luka di tangan dan kakinya usai ditabrak mobil yang dikendarai Steven, sedangkan I dan RP tak terluka.
“Jadi memang motornya hanya kesenggol sedikit, tetapi tidak ada kerusakan."
"Tetapi kalau atas inisial H itu mengalami motor rusak, kemudian luka di jari tangan dan di kaki,” ungkap dia.
Adapun RP merupakan pemukul yang mengenakan jaket dan helm hitam.
“Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka menggunakan tangan kanan,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi.
Baca juga: NASIB 3 Polisi yang Tangkap Saipul Jamil, Terbukti Langgar SOP, Sanksi Menanti, Kini Dibebastugaskan
Kemudian, I berperan memukul dan menangkap Steven di dalam mobilnya.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.
Sang pedangdut serta asistennya dicaci serta dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jumat (5/1/2024).
3 Polisi Ditangkap
Selain itu juga terungkap nasib tiga polisi yang melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil soal kasus dugaan narkoba, dikenai sanksi.
Bukan tanpa sebab, ketiga polisi yan terlibat dinilai tidak profesional melanggar prosedur penangkapan lantaran menggunakan cara yang mirip aksi premanisme di jalanan.
Tiga anggota polisi yang tangkap Saipul Jamil itu terbukti melanggar standard operating procedure (SOP). Mereka adalah Inspektur Satu (Iptu) H, Iptu ZM, dan Iptu AW.
Baca juga: Buang Sial, Saipul Jamil Pilih Ubah Nama, Kapok Sering Berurusan dengan Polisi: Semoga Lebih Hoki
Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ketiga polisi yang terlibat tersebut saat ini sedang dibebastugaskan.
Nasib mereka masih menunggu persidangan demi kepastian hukum atas pelanggarannya.
"Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum," ucap Syahduddi, Jumat (12/1/2024).
Syahduddi mengatakan, H, ZM, dan AW akan disidang etik untuk mendapatkan hukuman sesuai ketentuan.
Terbukti melanggar
Menurut Syahduddi, ketiga polisi itu telah diperiksa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dinyatakan bersalah.
"Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur," ungkap Syahduddi.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain membiarkan masyarakat melakukan kekerasan terhadap Steven sebagai pengguna narkoba.
Kemudian tidak meyakinkan pelaku bahwa penyidik merupakan anggota kepolisian meski sudah menunjukkan tanda lencana kepolisian.
"Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti," ujar Syahduddi.
Baca juga: Saipul Jamil Masih Trauma, Belum Berani Lewat Jalur Busway Transjakarta Jakarta Barat: Ngeri Banget
Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
Adapun Steven dan R dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com