5 Tersangka Penyelundupan Anjing Diamankan, Pemesan Terkuak, Rogoh Kocek Rp 75 Juta untuk Pengiriman

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi ringkus komplotan penyelundupan anjing, ini sosok pemesan, 5 orang jadi tersangka.

"Saya punya 11 supplier anjing di Subang, Tasikmalaya, dan Sumedang. Dulu pernah di Garut tapi sekarang stoknya sudah sedikit."

"Anjing di sana cari keliling kampung. Belinya di petani. Nggak mungkin kalau nyuri karena sampai ratusan," ujar Donal saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Update Truk Bawa Anjing ke Penjagalan, Polisi Sulit Melacak, Suplier Utama Diduga Ada di Solo Raya

Tangkap layar video dugaan truk bawa ratusan anjing ke rumah pemotongan dari Cirebon ke Semarang. (Tangkapan layar)

Untuk bisa mengirim ratusan anjing tersebut, kata Donal, ia harus merogoh kocek Rp 40 juta hingga Rp 75 juta.

Menurut Donal, harga satu ekor anjing senilai Rp 250 ribu.

Sementara setiap bulannya ada 300 sampai 400 ekor anjing yang dikirimkan dari Jawa Barat ke Solo.

"Nanti untung paling bersihnya Rp 25 ribu per ekor. Nah, tinggal kalikan 300-400 ekor saja," terangnya.

Ia pun telah menggeluti bisnis jual-beli anjing ini selama 10 tahun.

"Ya untuk kebutuhan makan anak istri. Mau kerja apa lagi, bisanya gini," tandas dia.

Bayar Ratusan Ribu untuk Surat Jalan

Dari hasil pemeriksaan, Donal mengantongi dokumen untuk perizinan pengiriman ratusan anjing tersebut.

Ia mengaku menyetorkan uang senilai Rp 850 ribu untuk mendapatkan dua surat.

"Betul, saya kasih Rp 850 ribu ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550 ribu, polsek bayar Rp 300 ribu," ucap Donal.

Dua surat itu dari Polsek Jalancagak Polres Subang, berupa surat keterangan jalan nomor: SKJ/03/I/2024/sektor.

Surat itu menerangkan bahwa truk dengan plat nomor AD 1358 YE membawa 226 ekor anjing yang meliputi 131 jantan dan 95 betina pada 6 Januari 2024.

Surat kedua dari Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Pasar Hewan nomor disnakeswan/0872/PAHE/2024 tertanggal 6 Januari 2024.

Halaman
123