Berita Viral

Tangis Wanita Sulteng, Bayi yang Dikandungnya Tak Diakui Sang Tunangan, Nekat Aborsi Pakai Obat

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

F (25) pelaku aborsi ditangkap Polres Pasangkayu, dia nekat melakukan aborsi karena bayinya tak diakui oleh sang tunangan.

TRIBUNTRENDS.COM - Hancur perasaan seorang wanita di Palu, Sulawesi Tengah, bayi yang dikandungnya tak diakui oleh sang kekasih.

Dia akhirnya memutuskan untuk melakukan aborsi dan mengubur janinnya tersebut.

Insiden tersebut terjadi di Perumahan Subsidi Huntap, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Tak selang beberapa lama, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku aborsi.

Baca juga: NGAKU Pernah Aborsi & Tak Bisa Hamil Lagi, Pengantin Wanita Nangis Ditampar Mertua, Suami Kecewa

F (25) pelaku aborsi ditangkap Polres Pasangkayu.

Pelaku berinisial F (25), yang beralamat di Kelurahan Winungan, Desa Winungan, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebelumnya melarikan diri ke Kota Palu usai melakukan aborsi bayi yang dikandungnya.

Penemuan janin ini terjadi setelah dilakukan penggalian kubur di Desa Kasoloang. 

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, menjelaskan bahwa Sat Reskrim sedang menyelidiki kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh F.

Pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan menggunakan obat penggugur kandungan dan memasukkan obat tersebut ke dalam alat kelamin.

"Informasi ini terkuak setelah saksi bernama Taslan melihat gundukan tanah yang berbentuk sebuah kuburan pada 28 Desember 2023 siang.

Masyarakat ramai membicarakannya, hingga dilakukan penggalian pada 31 Desember 2023 dengan disaksikan oleh kepala desa Kasoloang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas kesehatan," ujar Adrian.

Ilustrasi bayi digugurkan. (TribunTimur/Unslash)

Dalam penggalian tersebut, ditemukan dua helai potongan kain kapan dan potongan pelepah sawit yang menutupi mayat bayi, serta satu kantong hitam yang diduga berisi ari-ari bayi.

Benda-benda tersebut kemudian dibawa ke RSUD Pasangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Motif pelaku melakukan aborsi, karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap pacarnya yang merupakan tunangan dan tidak mau mengakui anak yang dikandung pelaku, sehingga pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan," lanjut Adrian.

Baca juga: MIRIS! Modal Pengalaman Sama Pacar, Remaja 19 Th Nekat Buka Jasa Aborsi, Pandu Korban Lewat Online

Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) lembar celana, dan 1 (satu) buah tissu basah.

Pelaku F kini telah mendekam di jeruji Polres Pasangkayu dan disangka dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 346 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Dan atau Pasal 181 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Halaman
123