Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.
Baca juga: Bawa Ratusan Anjing untuk Dijagal, Sopir Truk Kini Dilaporkan, Pakai Pelat Palsu, Diduga Pemasok
Alasan Dilarang
Mengutip pernyataan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah dalam laman LaporGub yakni kanal aduan resmi yang dikelola Pemrov Jateng menyebutkan, pendekatan aturan dalam perdagangan anjing di Indonesia dilihat dari beberapa aspek Meliputi aspek Definisi Pangan,Aspek Hukum Kesejahteraan Hewan, Aspek Zoonosis dan Keamanan Pangan, Aspek Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan.
Aspek Definisi Pangan merujuk Undang-Undang No. 18/2012 tentang pangan, pangan sebagai sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
"Daging anjing tidak termasuk kategori pangan karena bukan produk peternakan ataupun kehutanan, namun realitanya dikonsumsi pada sebagian masyarakat di Indonesia," tulis laporan itu yang dinukil, Selasa (26/12/2023).
Aspek Hukum Kesejahteraan Hewan melandaskan UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pelanggaran UU Nomor 41/2014 Pasal 91 B dan Pasal 302 KUHP Proses pemotongan anjing umumnya dilakukan dengan cara – cara yang menyakitkan dan dianiaya.
Aspek Zoonosis dan Keamanan Pangan, Salah satu latar belakang masyarakat mengkonsumsi daging anjing adalah adanya mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging anjing, sehingga perlu dilakukan edukasi masyarakat untuk mematahkan mitos tersebut (beresiko membawa penyakit seperti E.Coli, salmonella, kolera dan Trichinellosis).
"Penanganan anjing mulai dari penangkapan sampai proses penyembelihan di daerah endemis Rabies akan meningkatkan risiko pekerja terpapar oleh Rabies dan memperparah penyebaran Rabies," tulisnya.
Aspek Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan,upaya pengawasan lalu lintas ternak, terkait kesehatan hewan dan penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dari luar Provinsi Jawa Tengah maka setiap ternak/produk ternak yang akan masuk ke Provinsi Jawa Tengah wajib melalui Pos Lalu Lintas ternak yang berada di daerah perbatasan-perbatasan (Jawa Tengah - Jawa Timur, Jawa Tengah – Jawa Barat, Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta).
"Namun kenyataannya para pembawa/penjual anjing hidup/daging anjing tidak melalui Pos Lalu Lintas yang ada," bebernya.
Dalam laporan itu merekomendasikan, untuk tidak melakukan peredaran dan atau perdagangan daging anjing secara komersial, dan menegaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. (iwn)
Diolah dari artikel TribunJateng.com