Update Truk Bawa Anjing ke Penjagalan, Polisi Sulit Melacak, Suplier Utama Diduga Ada di Solo Raya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar video dugaan truk bawa ratusan anjing ke rumah pemotongan dari Cirebon ke Semarang.

TRIBUNTRENDS.COM - Truk yang mengangkut anjing untuk dibawa ke tukang jagal telah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Kini terungkap fakta baru terkait truk yang mengangkut anjing tersebut.

"Kami sudah bergerak, informasi awal truk masuk ke Semarang tapi tidak ketemu. Informasi lain ada di Sragen, ternyata dicek di sana sudah tidak ada," papar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Gagal Bongkar Kasus Penjagalan Anjing, Aktivis Binatang Minta Maaf, Dicegat Preman, Wajah Disebar

Pihaknya juga kesulitan melakukan komunikasi dengan pengelola akun Instagram @animal_hopeshelterindonesia lewat direct message hanya  saja belum ditanggapi. 

Akun tersebut yang aktif membagikan informasi truk muat anjing dengan tempat tujuan jagal di Sragen.  

"Kami mohon  pembuat aduan di Instagram harus kooperatif. Pelapor bisa kerjasama dengan polisi nanti supaya ditangani. Misal ada pelanggaran kami lakukan tindakan hukum," jelasnya.

seorang aktivis binatang yang melarikan diri usai penyamarannya dibongka oleh tukang jagal anjing (twitter/little_secret9)

Meskipun begitu, ia melanjutkan, kasus ini bisa ke melanggar hukum bilamana ada tindakan melukai hewan karena ada undang-undang melukai binatang.

"Adapula undang-undang khususnya. Kami sedang pelajari apakah soal perizinan (rumah jagal) atau soal perlakuan terhadap binatangnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivis pelindung satwa mengadu ke Polda Jateng terkait berita viral dugaan ratusan anjing yang hendak dibawa ke rumah jagal di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Kedatangan mereka ke Polda Jateng masih sebatas konsultasi. Sebab kasus itu juga sudah dilaporkan ke Polres Sragen dan masih dalam tahap pendalaman.

"Iya, konsultasi ke Polda Jateng bagian dari janji kami untuk memberikan pendampingan hukum kepada beliau (Kristian Joshua Pale) karena sebenarnya mau konsultasi juga ke Polda Jateng hari ini tapi batal karena alasan kesehatan," beber Tim lapangan  Yayasan Sahabat Setia Satwa, Maria Chrystiana di Kota Semarang, Selasa (26/12/2023) sore.

Kristian Joshua Pale merupakan satu di antara aktivis pelindung satwa yang sedang berjuang membongkar rumah jagal di kawasan Sragen. Kini, ia telah melaporkan kasus itu ke Polres Sragen.

Upaya membongkar fakta rumah jagal anjing di Sragen aktif dibagikan Kristian lewat akun Instagram @animal_hopeshelterindonesia.

"Kemarin informasi dari Kristian daging RW (anjing) asal Sragen mengalir ke beberapa kota lain seperti Boyolali, Ambarawa, dan Salatiga," beber Maria.

Melihat persoalan itu, lanjut dia, aparat perlu bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini.

Namun, kecepatan masyarakat dalam meramaikan isu ini menjadi lebih penting. Hal itu lantaran tak viral maka hukum tak berjalan.

Padahal setiap minggu ratusan anjing mati dijagal sehingga gerakan masyarakat perlu dilakukan.

"Tentunya, kami terbuka untuk semua laporan terutama kasus penjagalan anjing karena ini harus dihentikan," tuturnya.

Kabar anjing dijagal di Sragen mulai hangat dibicarakan ketika ada sebuah truk mengangkut anjing-anjing yang berhasil terekam kamera video.

Akun pengunggah, @animal_hopeshelterindonesia memberi keterangan bahwa truk itu hendak ke Sragen. Ia menduga anjing-anjing itu akan dibawa ke rumah jagal.

Aduan truk membawa anjing tersebut sempat masuk dalam laporan aplikasi Libas Polrestabes Semarang yang meminta tolong petugas untuk mencegat truk pelat AD811E dari arah tol Palimanan menuju Semarang tetapi petugas tak berhasil mencegat truk tersebut, 23 Desember 2023 pukul 18.57 WIB.

Informasi  yang dihimpun, truk keburu keluar dari tol sebelum dihadang petugas kepolisian.

"DMFI sangat menyayangkan bahwa kendaraan ini bisa lolos melalui jalur tol. Dari penelusuran DMFI dipastikan pelat yang digunakan palsu," ujar AKtivis Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Adrian Hane.

Ia menduga, truk pengangkut anjing itu masuk ke wilayah Solo Raya untuk  menyuplai salah satu suplier utama di area tersebut.

"Estimasinya sebanyak 13.700 ekor anjing dijagal dalam satu bulan," katanya.

Ia menilai, modus yang digunakan sindikat ini semakin menjadi. Maka dari itu, ia berharap kepada pemerintah dan penegak hukum ikut memperhatikan isu tersebut.

Merujuk data DMFI yang dirilis tahun 2019 menyebutka, sebanyak 13.700 ekor anjing dibunuh untuk dikonsumsi setiap bulan di wilayah Solo Raya.

Pasokan belasan ribu ekor anjing tersebut berasal dari Jawa Barat.

Daerah di Jawa Tengah yang dicap sebagai daerah tertinggi konsumsi anjing meliputi Kota Surakarta, Salatiga, Sukoharjo, Sragen, dan Semarang.

Belakangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di wilayahnya.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.

Baca juga: Bawa Ratusan Anjing untuk Dijagal, Sopir Truk Kini Dilaporkan, Pakai Pelat Palsu, Diduga Pemasok

Alasan Dilarang

Mengutip pernyataan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah dalam laman LaporGub yakni kanal aduan resmi yang dikelola Pemrov Jateng menyebutkan, pendekatan aturan dalam perdagangan anjing di Indonesia dilihat dari beberapa aspek Meliputi aspek Definisi Pangan,Aspek Hukum Kesejahteraan Hewan, Aspek Zoonosis dan Keamanan Pangan, Aspek Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan.

Aspek Definisi Pangan merujuk Undang-Undang No. 18/2012 tentang pangan, pangan sebagai sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

"Daging anjing tidak termasuk kategori pangan karena bukan produk peternakan ataupun kehutanan, namun realitanya dikonsumsi pada sebagian masyarakat di Indonesia," tulis laporan itu yang dinukil, Selasa (26/12/2023).

Aspek Hukum Kesejahteraan Hewan melandaskan UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pelanggaran UU Nomor 41/2014 Pasal 91 B dan Pasal 302 KUHP Proses pemotongan anjing umumnya dilakukan dengan cara – cara yang menyakitkan dan dianiaya.

Aspek Zoonosis dan Keamanan Pangan, Salah satu latar belakang masyarakat mengkonsumsi daging anjing adalah adanya mitos terkait manfaat kesehatan dari mengkonsumsi daging anjing, sehingga perlu dilakukan edukasi masyarakat untuk mematahkan mitos tersebut (beresiko membawa penyakit seperti E.Coli, salmonella, kolera dan Trichinellosis).

"Penanganan anjing mulai dari penangkapan sampai proses penyembelihan di daerah endemis Rabies akan meningkatkan risiko pekerja terpapar oleh Rabies dan memperparah penyebaran Rabies," tulisnya.

Aspek Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan,upaya pengawasan lalu lintas ternak, terkait kesehatan hewan dan penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dari luar Provinsi Jawa Tengah maka setiap ternak/produk ternak yang akan masuk ke Provinsi Jawa Tengah wajib melalui Pos Lalu Lintas ternak yang berada di daerah perbatasan-perbatasan (Jawa Tengah - Jawa Timur, Jawa Tengah – Jawa Barat, Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta). 

"Namun kenyataannya para pembawa/penjual anjing hidup/daging anjing tidak melalui Pos Lalu Lintas yang ada," bebernya.

Dalam laporan itu merekomendasikan, untuk tidak melakukan peredaran dan atau perdagangan daging anjing secara komersial, dan menegaskan bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. (iwn)

Diolah dari artikel TribunJateng.com