TRIBUNTRENDS.COM - Sebabkan kecelakaan maut di Tol Cipali, sopir utama Bus Handoyo resmi menjadi tersangka.
Sementara itu, sopir kedua dan kenek masih berstatus sebagai saksi.
Insiden mengerikan itu terjadi di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat pada Juat (15/12/2023).
Baca juga: TEKA-TEKI Sosok Siti Rohyati, Korban Tewas Kecelakaan Bus Handoyo, Tak Ada Satu pun Warga yang Kenal
Sopir kedua dan kenek bus PO Handoyo 7626 OA yang mengalami kecelakaan di Kilometer 72 Jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) masih berstatus saksi.
"Sopir kedua dan keneknya saat ini masih sebagai saksi," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023) malam.
Bus jurusan Magelang menuju Bogor itu memiliki dua sopir dan satu kenek. Rinto Katana mengemudi dari Kendal hingga lokasi kecelakaan di Purwakarta, Jawa Barat. Adapun sopir lainnya mengemudi dari Magelang hingga Kendal.
Diketahui, polisi telah menetapkan sopir bus Rinto Katana (28) sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar Sabtu (16/2/2023). Rinto dinilai lalai.
Penetapan berdasarkan Pasal 311 atau 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.
"(Penetapan) tentu berdasarkan petunjuk di lapangan, dugaan awal ditemukan ada kelalalian atau unsur kesengajaan. Itu yang perlu kita dalami, itu didalami nanti ditahap penyidikan," beber Edward.
Dalam gelar perkara, dibahas bahwa jalan yang dilintasi bus terdapat rambu penunjuk ada putaran ke kiri dan rambu peringatan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Baca juga: NYESEL Sopir Bus Handoyo, Kecelakaan Maut di Tol Cipali Tewaskan 12 Orang: Memang Kelalaian Saya
"Kemudian juga bahan diskusi kita bahwa kendaraan PO Bus Handoyo AA 7626 OA pada hari Jumat tanggal 15 Desember itu tujuan dari Magelang menuju ke Bogor dan mengapa bus tersebut belok kiri menuju ke ke arah Cikopo," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, 12 orang meninggal akibat kecelakaan tunggal bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA di Kilometer 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) pukul 15.30 WIB.
Sosok Sopir Bus Handoyo, Rinto Luka Ringan setelah Kecelakaan di Tol Cipali, Umur 28 Tahun
Rinto, sopir bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali dan menewaskan 12 orang, diketahui baru berumur 28 tahun.
Setelah kecelakaan terjadi, Rinto mengalami luka ringan.