Berita Viral

Nasib Balita 1 Tahun Tewas Usai Hanyut di Bogor, Tubuh Penuh Luka, Kakak Tunawicara Tak Bisa Teriak

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang balita berinisial S usia sekitar 1 tahun hanyut di sebuah saluran air di Kampung Parungbanteng, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Minggu (17/12/2023).

Sebagai informasi, pengungkapan kasus penganiayaan Risqi terhadap HZ bermula ketika tim dokter RS Polri Kramat Jati curiga dengan luka dan kondisi saat korban dibawa pada Jumat (8/12/2023).

Kala itu Risqi berdalih bahwa HZ terluka akibat terjatuh.

Namun hasil tim dokter RS Polri Kramat Jati mendapati adanya tanda-tanda kekuasaan pada tubuh balita tidak berdosa tersebut.

Baca juga: TAMPANG Risqi, Pelaku Aniaya Balita Keponakan Pacar hingga Patah Leher, Emosi Gegara Sering Rewel

Di antaranya sudah mengelupas dan meninggalkan bekas berwarna merah muda. 

Luka itu terdapat di paha sebelah kiri, perut, dada, serta tangan kanan dan kiri.

Risqi Ariskalaki (29), pelaku penganiaya balita berinisial H (3) di kontrakan kawasan Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur. Kini, ia sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. (Ist)

Lantaran curiga, tim dokter RS Polri Kramat Jati lalu menghubungi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur yang datang untuk mengamankan Risqi.

Kepada penyidik, Risqi berdalih menganiaya HZ karena korban kerap menangis dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan SAB di konser tempat mereka tinggal.

Selain itu Risqi diketahui sempat merekam aksi penganiayaan lewat kamera ponsel.

Rekaman video itu diduga direkam tante korban.

RA tampak sedang berdiri sambil memegang kaki korban.

Tubuh mungil korban yang hanya menggunakan pampers dalam posisi kepala di bawah.

Selang beberapa saat kemudian, RA jongkok di sebelah kiri H yang berbaring di lantai.

Tidak diketahui apa yang dilakukan RA karena ia memunggungi kamera. Namun, H terdengar menangis histeris.

Diketahui, H dititipkan kepada tantenya karena orangtua bekerja di Malayasia.

Imbas aksinya, Risqi sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234