Berita Kriminal

MIRIS Ayah di Muara Baru Habisi Anak Kandung, Ditampar hingga Ditendang 'Tempramen, Pecandu Narkoba'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerassan pada anak. Ayah di Muara Baru yang menganiaya anak ketiganya, K alias A (11), hingga akhirnya tewas terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian luka berat di bagian kepala menyebabkan korban tidak sadarkan diri, dan kondisi medis yang membuat H membutuhkan ventilator atau alat bantu pernapasan.

Bahkan H sampai harus dipindahkan dari ruang IGD ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RS Polri Kramat Jati karena kondisinya yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.

"Dirawat di ICU anak (PICU). Adanya luka-luka tak wajar (pada tubuh H) diakui tantenya kalau telah terjadi penganiayaan berat oleh pacarnya," ujar Hariyanto.

Baca juga: MIRIS Balita 2 Tahun Operasi Berbulan-bulan setelah Dititip ke Orang Kepercayaan Ibu, Pelaku Mabuk

Hariyanto menuturkan setelah mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana terhadap korban pihaknya bergegas melaporkan kasus ke pihak Polres Metro Jakarta Timur.

Belum diketahui pasti di mana dan sejak kapan H dianiaya, namun pelaku kini sudah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Oleh petugas RS dilaporkan ke Polres Jakarta Timur, pacar tantenya ini ditahan," tuturnya.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJakarta.com