TRIBUNTRENDS.COM - Seorang ayah di Muara Baru dengan tega menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia.
Pria berusia 43 tahun itu kini diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.
Pihak kepolisian mengungkapkan, pelaku merupakan sosok tempramen dan pecandu narkoba.
Baca juga: TAMPANG Risqi, Pelaku Aniaya Balita Keponakan Pacar hingga Patah Leher, Emosi Gegara Sering Rewel
Usmanto (43), ayah di Muara Baru yang menganiaya anak ketiganya, K alias A (11), hingga akhirnya tewas terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023).
Polisi menerapkan Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, polisi juga menerapkan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
Dalam kasus ini, Usmato telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Utara.
Adapun Gidion menjelaskan, K mengalami patah tulang tengkorak dan kerusakan jaringan otak setelah dianiaya oleh Usmanto.
Hal tersebut berdasarkan hasil otopsi jenazah K di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
“Penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak,” ungkap Gidion.
“Kemudian ada luka terbuka di bagian wajah, lalu ada luka pada anggota gerak atas dan anggota gerak bawah. Jadi, posisi pada saat dibanting, tangan kemudian kaki mengalami cedera,” imbuh dia.
Kepada penyidik, Usmanto mengaku membanting K sebanyak satu kali di gang dekat rumah mereka.
“Emosi sesaat karena dia merasa malu sama tetangganya. Mungkin ini juga linier dari keterangan warga yang menyatakan bahwa yang bersangkutan punya tempramental yang tidak stabil,” kata Gidion.
Diberitakan sebelumnya, Usmanto (43) tega menganiaya anak ketiganya, K alias A (11) di gang rumah mereka, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
Bentuk penganiayaan Usmanto terhadap A berupa tamparan, tendangan, dan bantingan sehingga korban meninggal dunia.
Baca juga: Uang di Dompet Istri Berkurang, Suami di Medan Emosi, Aniaya Istri di Depan Tetangga: Ampun!
Tidak berselang lama, polisi langsung menangkap Usmanto. Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Boby Danuardi mengatakan, pelaku merupakan orang yang temperamen.
“Bapaknya ini memang temperamen karena pecandu narkoba,” kata Boby saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/12/2023).
Meski begitu, hasil tes urine pelaku menunjukkan negatif narkoba.
TAMPANG Risqi, Pelaku Aniaya Balita Keponakan Pacar hingga Patah Leher, Emosi Gegara Sering Rewel
Terungkap sudah alasan Risqi Ariskalaki (29), menganiaya keponakan pacarnya berinisial HZ hingga mengalami koma dan patah leher.
Warga Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur itu menganiaya balita berusia 3 tahun hanya karena emosi.
Dia merasa kehadiran balita itu mengganggu hubungannya dengan sang pacar, SAB (17).
Hal itu diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata.
Baca juga: Siswa SMAN 26 Jakarta Aniaya Junior, Kepala Ditutup Kaos & Dipukuli, Kemaluan Luka, Pelaku 15 Orang
"Pengakuannya HZ sering rewel dan mengganggu hubungan asmara antara tersangka dengan saksi (SAB), maka tersangka sering melakukan kekerasan," kata Leonardus, Selasa (12/11/2023).
Berdasar penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Risqi dan SAB selama ini tinggal pada unit kontrakan sama layaknya suami istri.
Pada unit kontrakan tersebut, HZ yang dititipkan ibu kandungnya kepada SAB dianiaya Risqi secara biadab hingga kini korban dalam keadaan koma terbaring di RS Polri Kramat Jati.
"Tersangka sering melakukan kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap korban HZ dengan cara menyundut rokok, membanting, memukul dan mencekik leher korban," ujarnya.
Leonardus menuturkan tindak penganiayaan dialami HZ tersebut setidaknya terjadi sejak bulan awal November 2023 lalu hingga puncaknya pada 8 Desember 2023.
Saat HZ dibawa ke RS Polri Kramat Jati oleh Risqi dan SAB pada 8 Desember 2023, korban bahkan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dianiaya hingga mengalami cedera berat di otak.
"Korban menderita luka luar dan dalam sehingga korban saat ini kritis, dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Kami mintakan Visum et Repertum (bukti penganiayaan medis)," tuturnya.
Sementara Risqi sudah ditahan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang bukti diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya sejumlah video saat Risqi menganiaya HZ yang direkam oleh SAB di unit kontrakan.
"Kita sudah koordinasikan ibu (kandung HZ) yang saat ini bekerja di Malaysia.
Kesulitan orangtua biaya untuk kembali (ke Indonesia). Kita sedang upayakan agar ibu ini segera pulang," lanjut Leonardus.
Baca juga: Balita di Jakarta Dianiaya Pacar Tantenya, Bagian Kepala Luka Berat, Dirawat di RS, Kondisi Terkini
Leonardus mengatakan selama ini ibu kandung korban rutin mengirimkan uang kepada SAB untuk kebutuhan biaya hidup HZ, tapi uang tersebut digunakan Risqi untuk kebutuhan hidup.
Pasalnya Risqi yang mengenal SAB melalui jejaring media sosial tersebut tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran, sementara SAB secara hukum masih berstatus sebagai anak.
"Tantenya sementara masih saksi. Masih kami intensif kami lakukan pemeriksaan.
HZ kami serahkan kepada tim medis di RS Polri Kramat Jati, perawatan maksimal dan terbaik," sambung dia.
Kondisi Balita
Kondisi seorang balita berinisial H (3) memilukan, ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasih tantenya.
H mengalami luka berat di kepala dan bagian tubuh lain hingga harus dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasus penganiayaan ini terungkap saat korban bersama sang tante, dan pelaku mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri Kramat Jati sebagai pasien umum untuk mengobati H.
"Awal kejadian pacar tante bilang kalau anak H terjatuh dan tak sadar," kata Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Hariyanto saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: Malangnya Siswi SMP di Sultra, Dianiaya 3 Orang di Kebun Jambu Gegara Tak Tahu Arti Kata Ladies
Namun setelah dilakukan pemeriksaan tim dokter RS Polri Kramat Jati mendapati banyak bekas luka di tubuh korban yang di antaranya tampak akibat kekerasan sundutan rokok.
Kemudian luka berat di bagian kepala menyebabkan korban tidak sadarkan diri, dan kondisi medis yang membuat H membutuhkan ventilator atau alat bantu pernapasan.
Bahkan H sampai harus dipindahkan dari ruang IGD ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RS Polri Kramat Jati karena kondisinya yang membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
"Dirawat di ICU anak (PICU). Adanya luka-luka tak wajar (pada tubuh H) diakui tantenya kalau telah terjadi penganiayaan berat oleh pacarnya," ujar Hariyanto.
Baca juga: MIRIS Balita 2 Tahun Operasi Berbulan-bulan setelah Dititip ke Orang Kepercayaan Ibu, Pelaku Mabuk
Hariyanto menuturkan setelah mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana terhadap korban pihaknya bergegas melaporkan kasus ke pihak Polres Metro Jakarta Timur.
Belum diketahui pasti di mana dan sejak kapan H dianiaya, namun pelaku kini sudah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
"Oleh petugas RS dilaporkan ke Polres Jakarta Timur, pacar tantenya ini ditahan," tuturnya.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJakarta.com