Pilpres 2024

IMBAS Bagi-bagi Susu saat CFD, Gibran Bakal Diperiksa, Bawaslu: 'Kami Tidak Pandang Bulu'

Editor: Monalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda membagikan susu di Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana.

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda membagikan susu di Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Meski demikian, Gibran mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.

"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.

Bawaslu Tegur Pj Gubernur DKI

Sebelumnya cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan kepada warga yang sedang berolahraga saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

Aksi Gibran tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak karena diduga berpotensi pelanggaran kampanye.

Sebagai informasi, aturan soal tidak boleh adanya kegiatan politik di lokasi CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksana Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Belakangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pun menegur Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo meminta Heru agar lebih tegas lagi terkait penegakan aturan saat pelaksanaan CFD tersebut.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 aturan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, Jakarta CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ucap Benny.

Benny menambahkan, Bawaslu tak pernah mengizinkan adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD.

Sebelumnya, kata Benny, Gibran juga tak pernah meminta izin kepada Bawaslu DKI soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD itu.

Gibran saat bagi-bagi susu di Kampung nelayan Makassar (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujarnya.

Bawaslu segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," kata Benny.

Halaman
123