Berita Kriminal

KEJAMNYA Sarmo, Nekat Bunuh 2 Warga di Wonogiri, Korban Diracun Pakai Apotas, Terancam Pidana Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarmo, pembunuh berantai di Wonogiri, 2 temannya dibunuh pakai racun.

"Setiap diinterogasi saya tidak mengaku. Sekecil apapun barang bukti selalu berusaha saya hilangkan," ujarnya.

Dikubur di Kamar

Korban dikethui dikubur pelaku di area kamar pelaku.

Tepatnya berada di bawah dipan atau kasur yang biasa dipakai pelaku tidur.

"Korban dikubur persis di bawah dipan atau kasur," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12/2023).

"Persis di kamar tersangka," tambahnya.

Baca juga: Dua Tahun Fitriani Hilang, Ternyata Berakhir di Tangan Suami, Jasad Tinggal Kerangka Dicor di Blitar

Jasad korban dikubur dengan diberi serbuk kayu sisa penggergajian kayu.

Itu didapatkannya dari lokasi usaha penggergajian miliknya yang ada di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Sarmo mengaku jasad korban telah dikuburkan selama tiga bulan.

"Saya sudah biasa kalau seperti itu. Maksudnya sudah biasa tidur sendiri di tempat angker," jelasnya.

Terbongkar karena kasus pencurian

Pembunuhan berantai ini terbongkar setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya mengungkap tiga kasus yang berkaitan, dua di antaranya pembunuhan dan satu pencurian.

Awalnya pelaku Sarmo ditangkap atas kasus pencurian gergaji mesin di Ngadirojo.

Baca juga: TERKUAK Kasus Kerangka Manusia Dicor di Blitar, Ternyata Istri Pemilik Rumah, 2 Tahun Hilang Kontak

"Pelakunya adalah S. Ini diawali kasus pencurian, si pelaku S berulang melakukan aksinya, lalu kita amankan dengan kasus pencurian," jelasnya, Sabtu (9/12/2023).

"Tindak pidana pembunuhan yang terjadi ini sudah cukup viral di tahun 2021 dan 2022. 

Karena kurangnya alat bukti kita selalu memantau pergerakan diduga tersangka. 

Atas beberapa petunjuk kita bisa penangkapan dan tersangka mengakui," tambah dia.

Atas pebuatannya itu, Sarmo disangkakan dengan Pasal 338 Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP.

Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunSolo