Berita Kriminal

Oknum Caleg di Lombok Tengah Ditangkap, Terlibat Pesta Sabu, Dapat Sanksi Tegas dari KPU dan Partai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba. Oknum caleg di Lombok Tengah ditangkap karena pesta sabu-sabu

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Keduanya merupakan 'teman tapi mesra'," kata Arief di Mapolres Karawang, pada Selasa (28/11/2023).

Pengungkapan berawal saat polisi menangkap Nokem. Polisi pun kemudian memeriksa ponsel Nokem, dan mendapati percakapan (chat) dengan Ima.

Tak disangka, ternyata sang pacar, Ima, merupakan pengedar besar.

"ADW ini pengedar besar untuk di Karawang. Sekali mendapatkan sabu untuk diedarkan sebesar satu kilogram," ujar Arief.

Arief mengatakan, Ima pun adalah residivis kasus serupa. Ia ditahan pada 2019 dan bebas dari penjara dua bulan lalu.

"Kurang lebih satu bulan ini sudah dua kali pengiriman. Masing-masing satu kilogram sabu," ujar Arief.

Saat ini polisi masih memburu bandar yang mengirimkan sabu ke Ima. Polisi juga menduga Ima merupakan jaringan bandar sabu nasional.

Baca juga: ALASAN Nelayan di Kubu Raya Pakai Sabu, Biar Kuat Melaut, Kini Ditangkap Polisi Pelaku Tetap Salah

Gambar ilustrasi (ohbulan.com)

"Jadi sistem transaksinya 'adu bagong'. Janjian di mana, kemudian handphone langsung dibuang," kata dia.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 6,66 gram sabu dari Nokem dan 93,16 gram sabu dari Ima.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati.

Diolah dari artikel Kompas.com