Berita Kriminal

Oknum Caleg di Lombok Tengah Ditangkap, Terlibat Pesta Sabu, Dapat Sanksi Tegas dari KPU dan Partai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba. Oknum caleg di Lombok Tengah ditangkap karena pesta sabu-sabu

Mengenai pencalonan BIA sebagai calon legislatif dapil Praya-Praya Tengah, menurut Fatawi, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Soal kapasitas yang bersangkutan sebagai caleg. Itu tanahnya ke KPU, karena ini sudah masuk DCT, atas alasan apa pun entah itu meninggal dunia ada kasus  lain sebagainya, itu tidak bisa diganti sampai hari H nanti pencoblosan," kata Fatawi.

Pesta sabu-sabu

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, ada tujuh pelaku yang ditangkap diduga melakukan pesta sabu-sabu.

Mereka adalah ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok,  MAS (27) Kelurahan Prapen dan perempuan inisial BIA (44) asal Kelurahan Praya.

Penangkapan dilakukan saat mereka  berpesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023) pukul 00.15 Wita.

"Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika," kata Derfin, melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 buah pipa kaca, 3 buah pipet plastik.

"Kami juga amankan 5 buah korek api, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat hisap, 1 buah pembersih kaca, 2 HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta," katanya.

Tujuh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan.

KOMPAK Sejoli di Karawang Jualan Sabu, Sebulan Bisa Kirim 2 Kg, Terbongkar Gegara Chat 'Adu Bagong'

Sepasang kekasih di Karawang ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba.

Tak tanggung-tanggung, keduanya bisa menjual sabu seberat 2 kilogram dalam sebulan.

Polisi berhasil membongkar pengedaran narkoba itu gara-gara pesan di chat.

Baca juga: Polisi Jambi Temukan Narkoba di Mobil Tanpa Sopir, Disimpan dalam Kemasan Teh Cina, Berat Sabu 3 Kg

Aparat Kepolisian Resor Karawang menangkap dua tersangka pengedar sabu. Keduanya adalah sejoli berinisial JTD alias Nokem (38) dan ADW alias Ima (28).

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Anidin dan jajaran menunjukkan bukti pengungkapan kasus peredaran narkotika saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/11/2023). (KOMPAS.COM/FARIDA)
Halaman
123