Berita Viral

TEGA 2 Bule di Banyuwangi, Tipu Kasir Minimarket Pakai Trik Sulap, Modus Tukar Uang, Gondol Rp4 Juta

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral aksi bule menipu kasir minimarket di Banyuwangi.

Saat melancarkan aksinya, pelaku meminta korban membeli koper sebagai penyimpanan uang seharga RP 5 juta.

NZ menyebut bahwa koper itu akan diisi uang pinjaman sebesar Rp 5 miliar.

NZ mengaku mengenal seorang pemodal di Solo yang mau memberikan pinjaman ke caleg tanpa jaminan.

“Pelaku NZ melakukan penipuan terhadap Korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk caleg,” jelas Putra.

Ilustrasi uang dana kampanye yang dijanjikan oleh IRT di Tambora. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Kepada korbannya, ibu rumah tangga ini menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman untuk caleg DPRD hingga Rp 30 miliar dan caleg DPR RI 50 miliar.

Kemudian, untuk calon bupati atau wali kota bisa meminjam hingga Rp 60 miliar.

Pelaku hanya memberikan syarat pada korban untuk memberikan proposal dan membayar biaya pembelian koper.

"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ucap Putra.

Lebih lanjut, Putra mengatakan, korban M awalnya tertarik meminjam uang Rp 30 miliar dan diharuskan mengirikan Rp 30 juta kepada NZ.

Akan tetapi, korban hanya mampu membayar RP 23 juta.

“Dijanjikan pelaku NZ, bahwa korban M hanya bisa mendapat uang pinjaman sebanyak empat koper saja senilai Rp 20 miliar,” tutur Putra.

Pelaku juga mengaku bertemu pemodal di Solo, padahal pertemuan itu tidak terjadi.

Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.

"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ujar dia.

Baca juga: Alasan Orang Tua Gadis Gowa Jodohkan Putrinya dengan Caleg, Kaget Anaknya Dapat Uang Panai Rp 2 M

M kemudian melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tambora.

NZ kemudian berhasil diringkus polisi pada, Minggu (5/11/2023).

Berdasarkan keterangan NZ, uang RP 23 juta yang dikirimkan M dihabiskan untuk keperluan sehari-hari.

"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," papar Putra.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Tambora.

Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

***

Artikel ini diolah dari TribunJabar