Vice President Public Relation KAI Joni Martinus membantah PT KAI menawarkan penumpang untuk pindah tempat duduk dari nomor 13 D di Stasiun Tegal lantaran alasan mistis.
"Hal itu tidak benar," kata Joni, Senin (13/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Joni menegaskan bahwa cerita mistis KA Harina khususnya pada kursi 13 D yang viral di media sosial juga tidak benar.
"Cerita mistis tentang KA Harina yang dialami pramugari kereta api tersebut merupakan sesuatu yang tidak benar," lanjutnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini, layanan KA Harina relasi Bandung-Cikampek-Cirebon-Semarang-Surabaya Pasar Turi (PP) adalah salah satu layanan KA dengan animo penumpang yang cukup tinggi.
KA Harina (KA 126) relasi Bandung–Pasar Tutri dijadwalkan berangkat dari Stasiun Bandung pukul 20.25 WIB dan tiba di Stasiun Surabaya Pasar Turi pukul 07.38 WIB.
Sementara KA Harina (KA 125) relasi Surabaya Pasar Turi–Bandung, berangkat dari Stasiun Pasar Turi pukul 18.10 WIB dan tiba di Stasiun Bandung pukul 05.30 WIB.
Aturan pindah kursi KA
Baca juga: Tega Sekali Mahasiswi di NTT, 4 Tahun Ngaku Kuliah Padahal Tidak, Kebohongan Terungkap saat Wisuda
Lebih lanjut, Joni menyampaikan, pihak KAI tidak melarang penumpang KA yang hendak berpindah kursi apabila penumpang yang ingin pindah tempat duduk.
Namun, syaratnya penumpang harus menghubungi petugas kondektur yang berada di dalam gerbong kereta.
Untuk perpindahan tempat duduk bisa dilakukan dengan catatan, masih ada tempat duduk yang kosong dan kondisinya memungkinkan sehingga permohonan tersebut dapat diakomodir.
Meski begitu, KAI mengimbau agar penumpang KA duduk sesuai dengan nomor sesuai dengan tiket.
Diolah dari artikel TribunJabar.id dan Tribun Jabar