"Pelaku membakar tumpukan kayu di lahan milik Pemkab Kampar untuk bercocok tanam. Namun, mengakibatkan terjadinya kebakaran seluas 1,4 hektar," kata Marupa saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/10/2023).
Marupa menjelaskan, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, dirinya mendapat informasi adanya karhutla di Desa Kualu Nenas.
Baca juga: Sempat Viral Selebgram Yoan Sandradyta Dukung Bakar Lahan, Kini Minta Maaf: Cuma Curahkan Isi Hati
Sesampainya di lokasi, Marupa dan anggotanya menemukan lahan terbakar dan api sudah sangat besar serta asap mengepul.
"Saat itu kami langsung melakukan pemadaman," sebut Marupa.
Di samping itu, petugas juga mencari pelaku dan berhasil menangkapnya pada pukul 23.00 WIB.
"Pelaku SB ditangkap saat berada di dalam pondok di sekitar lokasi kejadian karhutla," kata Marupa.
Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Tambang dengan barang bukti mancis, botol bekas minyak tanah, dan potongan kayu yang terbakar.
Pada Rabu (4/10/2023), kata Marupa, pelaku SB dibawa ke Polres Kampar untuk diserahkan kepada tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla.
"Berdasarkan keterangan pelaku, mengakui bahwa telah melakukan pembakaran tumpukan kayu di atas lahan milik Pemkab Kampar," ungkap Marupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SB dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Lalu, Pasal 108 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 187 KUHP.
***
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJateng